+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pencatatan dan pengakuan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 506341 Posts
72422 Topics | 14 Categories.

We have 173015 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Pembelian Dengan Nilai 0
•  SPT PPh Badan
•  Pelaporan Masa PPN
•  Koreksi Fiskal
Akuntansi Pajak
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Akuntansi Pajak dan permasalahannya
Topik : 2361 | Bahasan : 16436

Pencatatan dan pengakuan biaya dibayar dimuka apabila over kontrak sewa


Pencetus Pendapat
Harrison

Groupie


Location : Tangerang.
Joined : 25 Nov 2009.
Posts : 268.
10 Dec 2009 10:03

Rekan-rekan mohon masukan dan pencerahannya :
Cabang perusahaan saya menyewa kantor untuk 2thn, terpakai hanya 1 thn karena cabang tsb ditutup operationalnya dan sisa masa sewa over kontrak. yang saya tanyakan adalah :
* Apakah biaya sewa yang dibayar dimuka tersebut tetap dicatat selama masa sewa habis?
* Apakah biaya dibayar dimuka tsb hanya dicatat sampai uang over kontrak diterima?

Sampai saat ini yg dilakukan adalah biaya yg dibyr dimuka tetap dicatat sampai masa sewa habis dan uang atas over kontrak tsb dicatat sebagai pendapatan sewa.

sebelumnya saya ucapkan terimakasih..

Salam
dimas85

Senior


Location : .
Joined : 28 Feb 2008.
Posts : 377.
10 Dec 2009 12:43

Dear Rekan Horrison,

Menurut saya, biaya dibayar dimuka di net off dengan pengembalian uang sewa yang telah dibayar. karena pada kenyataannya uang atas over kontrak bukan merupakan pendapatan sewa.
Dan atas pajak yang telah dipotong dan disetorkan dilakukan mekanisme pemindahbukuan.

Demikian menurut saya.

Mohon koreksi
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
10 Dec 2009 13:38

Originaly posted by dimas85:
Dear Rekan Horrison,

Menurut saya, biaya dibayar dimuka di net off dengan pengembalian uang sewa yang telah dibayar. karena pada kenyataannya uang atas over kontrak bukan merupakan pendapatan sewa.
Dan atas pajak yang telah dipotong dan disetorkan dilakukan mekanisme pemindahbukuan.

Demikian menurut saya.

Mohon koreksi


sependapat


Salam
Harrison

Groupie


Location : Tangerang.
Joined : 25 Nov 2009.
Posts : 268.
10 Dec 2009 13:59

bantu jurnal nya dung,
1. pada saat net off,
2. saat uang over kontrak diterima
3. pada saat di pbk kan

proses dan dokumen apa saja yg disampaikan saat permohonan pbk apabila cabang yang di over kontrak sudah aktif/tutup.

mohon masukannya.. thank's


Salam
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
10 Dec 2009 14:19

saat over kontrak

Asumsinya uang yang diterima sebesar sisa kontrak yang belum digunakan
Kas........................................xxx
Hutang PPh 23........................xxx
.......Sewa bayar dimuka................xxx

Saat PBK diterima

Hutang Pajak ?..............XXX
.......Hutang PPh Pasal 23............XXX

lakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 yang sudah disampaikan


Salam
Harrison

Groupie


Location : Tangerang.
Joined : 25 Nov 2009.
Posts : 268.
10 Dec 2009 14:37

Saya agak bingung dikit nih pak..

Contoh:
Sewa awal 2 th Rp. 100.000,000,-
PPh 4(2) Final Rp. 10.000,000,-
Nilai sewa diamortisasi selama 2th

Sisa kontrak 1 thn di over dg nilai sewa Rp. 30.000.000,- dan dipotong PPh 4(2) 10% final Rp. 3.000.000,-

Kalao melakukan pembetulan SPT masa ps 4(2) DPP sewa menjadi 100 jt - 30 jt = 70 jt,-
PPh yg telah disetor 10jt - 7jt = 3jt (yg di pbk kan)

Apakah begitu pak? dan terdapat koreksi biaya dibayar dimuka beserta perjanjian sewanya?
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
10 Dec 2009 14:47

Aduh maaf rekan harison, PPh Pasal 4 ayat (2) ya, bukan PPh Pasal 23.... trims koreksinya. he he he

Berarti yang di pbk yang 3 juta

koreksi biaya bayar dimuka 30 juta

Kas...................................... 27 Juta
Hutang Ph Pasal 4 ayat (2)..... 3 Juta
......................Sewa bayar dimuka ...............30 Juta


Salam
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
10 Dec 2009 14:48

tambahan

Waktu PBK diterima

hutang pajak????
......Hutang PPh Pasal 4 ayat (2)


Salam
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
10 Dec 2009 14:49

hutang???? maksudnya tujuan yang dipbk kan

Salam
rizal7275

Groupie


Location : .
Joined : 28 Sep 2009.
Posts : 211.
10 Dec 2009 15:09

pak hanif,
klu sy jurnal lgs kas (dr) pada sewa DDM (Cr) 30.000.000 blh kan ?
  • page 1 of 3
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top