Pencetus |
Pendapat |
Harrison
   Groupie
Location : Tangerang.
Joined : 25 Nov 2009.
Posts : 268.
|
10 Dec 2009 10:03
Rekan-rekan mohon masukan dan pencerahannya : Cabang perusahaan saya menyewa kantor untuk 2thn, terpakai hanya 1 thn karena cabang tsb ditutup operationalnya dan sisa masa sewa over kontrak. yang saya tanyakan adalah : * Apakah biaya sewa yang dibayar dimuka tersebut tetap dicatat selama masa sewa habis? * Apakah biaya dibayar dimuka tsb hanya dicatat sampai uang over kontrak diterima?
Sampai saat ini yg dilakukan adalah biaya yg dibyr dimuka tetap dicatat sampai masa sewa habis dan uang atas over kontrak tsb dicatat sebagai pendapatan sewa.
sebelumnya saya ucapkan terimakasih..
Salam
|
dimas85
    Senior
Location : .
Joined : 28 Feb 2008.
Posts : 377.
|
10 Dec 2009 12:43
Dear Rekan Horrison,
Menurut saya, biaya dibayar dimuka di net off dengan pengembalian uang sewa yang telah dibayar. karena pada kenyataannya uang atas over kontrak bukan merupakan pendapatan sewa. Dan atas pajak yang telah dipotong dan disetorkan dilakukan mekanisme pemindahbukuan.
Demikian menurut saya.
Mohon koreksi
|
hanif
     Genuine
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
|
10 Dec 2009 13:38
Originaly posted by dimas85: Dear Rekan Horrison, Menurut saya, biaya dibayar dimuka di net off dengan pengembalian uang sewa yang telah dibayar. karena pada kenyataannya uang atas over kontrak bukan merupakan pendapatan sewa. Dan atas pajak yang telah dipotong dan disetorkan dilakukan mekanisme pemindahbukuan. Demikian menurut saya. Mohon koreksi sependapat Salam
|
| |
Harrison
   Groupie
Location : Tangerang.
Joined : 25 Nov 2009.
Posts : 268.
|
10 Dec 2009 13:59
bantu jurnal nya dung, 1. pada saat net off, 2. saat uang over kontrak diterima 3. pada saat di pbk kan
proses dan dokumen apa saja yg disampaikan saat permohonan pbk apabila cabang yang di over kontrak sudah aktif/tutup.
mohon masukannya.. thank's
Salam
|
hanif
     Genuine
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
|
10 Dec 2009 14:19
saat over kontrak
Asumsinya uang yang diterima sebesar sisa kontrak yang belum digunakan Kas........................................xxx Hutang PPh 23........................xxx .......Sewa bayar dimuka................xxx
Saat PBK diterima
Hutang Pajak ?..............XXX .......Hutang PPh Pasal 23............XXX
lakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 yang sudah disampaikan
Salam
|
Harrison
   Groupie
Location : Tangerang.
Joined : 25 Nov 2009.
Posts : 268.
|
10 Dec 2009 14:37
Saya agak bingung dikit nih pak..
Contoh: Sewa awal 2 th Rp. 100.000,000,- PPh 4(2) Final Rp. 10.000,000,- Nilai sewa diamortisasi selama 2th
Sisa kontrak 1 thn di over dg nilai sewa Rp. 30.000.000,- dan dipotong PPh 4(2) 10% final Rp. 3.000.000,-
Kalao melakukan pembetulan SPT masa ps 4(2) DPP sewa menjadi 100 jt - 30 jt = 70 jt,- PPh yg telah disetor 10jt - 7jt = 3jt (yg di pbk kan)
Apakah begitu pak? dan terdapat koreksi biaya dibayar dimuka beserta perjanjian sewanya?
|
hanif
     Genuine
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
|
10 Dec 2009 14:47
Aduh maaf rekan harison, PPh Pasal 4 ayat (2) ya, bukan PPh Pasal 23.... trims koreksinya. he he he
Berarti yang di pbk yang 3 juta
koreksi biaya bayar dimuka 30 juta
Kas...................................... 27 Juta Hutang Ph Pasal 4 ayat (2)..... 3 Juta ......................Sewa bayar dimuka ...............30 Juta
Salam
|
hanif
     Genuine
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
|
10 Dec 2009 14:48
tambahan
Waktu PBK diterima
hutang pajak???? ......Hutang PPh Pasal 4 ayat (2)
Salam
|
hanif
     Genuine
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
|
10 Dec 2009 14:49
hutang???? maksudnya tujuan yang dipbk kan
Salam
|
rizal7275
   Groupie
Location : .
Joined : 28 Sep 2009.
Posts : 211.
|
10 Dec 2009 15:09
pak hanif, klu sy jurnal lgs kas (dr) pada sewa DDM (Cr) 30.000.000 blh kan ?
|