Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Denda STNK apakah bisa dibiayakan?

  • Denda STNK apakah bisa dibiayakan?

     Anonymous updated 4 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • mariadasiregar

    Member
    18 October 2017 at 6:13 pm
  • mariadasiregar

    Member
    18 October 2017 at 6:13 pm

    Malam rekan
    Mohon bantuannya
    Dalam UU PPh Pasal 9 telah dikatakan bahwa sanksi administrasi dibidang perpajakan tidak dapat dijadikan biaya.
    Yang mau saya tanyakan, menurut saya, apakah denda yang tercantum dalam STNK dapat dibiayakan? Setau saya hanya pokoknya saja yang boleh dibiayakan secara fiskal.

    Lalu, terkait sanksi administrasi, PPN dapat dijadikan biaya. Namun bagaimana dengan pokok pajak dan sanksinya yg tercantum dalam SKPKB PPN? Apakah hanya pokoknya yg boleh dibiayakan? Ataukah keduanya tidak boleh dibiayakan karena dianggap sebagai kelalaian WP dalam perhitungan pajak?
    Terima kasih rekan.
    Mohon pencerahan

  • begawan5060

    Member
    18 October 2017 at 8:42 pm
    Originaly posted by mariadasiregar:

    apakah denda yang tercantum dalam STNK dapat dibiayakan?

    Bisa..

    Originaly posted by mariadasiregar:

    Namun bagaimana dengan pokok pajak dan sanksinya yg tercantum dalam SKPKB PPN? Apakah hanya pokoknya yg boleh dibiayakan?

    NDE semuanya..

  • mariadasiregar

    Member
    5 January 2018 at 9:38 pm

    terimakasih 🙂

  • Anonymous

    Deleted User
    9 September 2019 at 8:11 am

    Dear Rekan,

    Mohon infonya untuk denda administrasi Kepabeanan apakah bisa dibebankan secara pajak?

    Terima kasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now