Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perhitungan Pajak bagi Perusahaan MLM

  • Perhitungan Pajak bagi Perusahaan MLM

     sanny kentz updated 6 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • yuyayu

    Member
    18 October 2017 at 3:10 pm

    saya masih bingung cara menghitung pajak bagi member MLM.. apakah pakai rumus penghasilan bruto x 50% x tarif pasal 17
    atau pakai rumus penghasilan bruto x norma??
    mohon penjelasannya

  • yuyayu

    Member
    18 October 2017 at 3:10 pm
  • rue_awi

    Member
    19 October 2017 at 10:20 am
    Originaly posted by yuyayu:

    saya masih bingung cara menghitung pajak bagi member MLM.. apakah pakai rumus penghasilan bruto x 50% x tarif pasal 17
    atau pakai rumus penghasilan bruto x norma??
    mohon penjelasannya

    yup masih. PER-17/PJ/2015

  • taxtas

    Member
    19 October 2017 at 1:59 pm

    MLM dengan PPh 21 Tdak Final (yang bruto x 50% x tarif pasal 17)

  • sanny kentz

    Member
    19 October 2017 at 6:17 pm

    Pendapatan MLM dipotong pihak ketiga (P.Bruto x 50% x tarif psl17)
    Pertanyaannya :
    Bagaimana dg saat pelaporan SPT Org Pribadi tsb, apakah masih perlu membuat surat pemberitahuan menggunakan NOrma Penghitungan, atau otomatis kl MLM penghitungannya (P.Bruto x 50% x tarif psl17) tanpa perlu surat pemberitahuan norma
    Terimak aish Rekans

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now