Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan perpajakan untuk WP Badan Baru

  • Perhitungan perpajakan untuk WP Badan Baru

     Afhisa updated 6 years, 3 months ago 3 Members · 7 Posts
  • whiskey29

    Member
    18 October 2017 at 12:10 pm
  • whiskey29

    Member
    18 October 2017 at 12:10 pm

    Salam,

    Saya ingin pendapat untuk perpajakan yang benar itu bagaimana cara perhitungan terhadap WP Badan baru.

    Ada dua case :
    1. WP Badan berdiri agustus dan terdaftar WP pada bulan agustus. Omset bulan pertama tidak ada, selama bulan sept hingga dec 17 dikenakan oleh client Ps.23.
    Nah saya baca untuk WP badan baru harus menggunakan PPH Ps.25. Berapakah setoran ps.25 yang harus saya laporkan ?
    a. merujuk ke bulan pertama yang belum berpenghasilan, hingga lapor PPH ps.25 NIHIL hingga akhir desember 17 ?
    b. Lapor PPH ps.25 dengan omset bulan kedua x 0.75% ?
    c. karena sudah dikenakan ps.23 oleh client, maka lapor ps.25 NIHIL saja ?

    jika diasumsikan omset pada akhir desember adalah 4M, dengan laba 1M, berapakah pajak tahunan yang harus saya bayarkan ?
    apakah 1M x 50%x25% ? atau boleh kah saya menggunakan PP 46 karena omset dibawah 4M ? Apakah ini dihitung dengan pph PS.29 ?

    2. sebuah rental playstation berbentuk badan berdiri agustus. keuntungan ketika ditetapkan WP setelah potong biaya adalah 10jt/bulan. dengan omset 40jt.
    Karena WP Badan baru maka saya harus bayar pph ps.25 ? sebanyak 120jtx50%.25% = 15jt/12 = 1.250.000 setiap bulannya ?
    jika pada akhir desember saya mendapatkan laba 70jt, berapa pajak yang harus saya bayarkan atas keuntungan ?

    Dalam kasus yang dihadapi, semua badan usaha tersebut sudah pasti dibawah 4.8M omset perputaran dalam setahun, tetapi bila membayar pajak dengan lapisan penghasilan kena pajak perusahaan, dalam tahun pertama operasional bukan hanya rugi, tetapi habis.

    Saya cukup bingung dan puyeng dengan perhitunga perpajakan, mohon pencerahannya.
    Terima Kasih

  • taxtas

    Member
    18 October 2017 at 2:05 pm

    Rekan Whiskey29, jangan bingung semoga saya dapat membantu menjelaskannya. WP baru Agustus 2017, dengan asumsi Omzet 4M dan Laba 1M. Maka untuk WP Badan yang baru ketentuannya sbt:
    1. Mempergunakan Tarif Umum sd akhir Desember 2018 (Jadi 2 kali SPT Tahunan Badan), belum bisa dengan PP 46 walaupun omzet dibawah 4,8M (Dasar hukumnya SE-32/Pj/2014 Tentang Penegasan Pelaksanaan PP46 Tahun 2013)
    2. Angsuran PPh 25 tahun 2017, boleh nihil. namun jika sudah memperoleh akumulasi laba sekitar 20%, sudah mulai ada angsuran PPh 25. Agar akhir SPT tidak kurang bayar terlalu banyak.
    3. Angsuran PPh 25 diusahakan tetap nilainya setiap bulan, tidak ada sangsi apapun jika kurang bayar saat bulanan, karena namanya angsuran PPh 25.
    4. Perhitungan Final Tax Coporation dengan Omzet 4M, laba 1M dengan fasilltas peredaran bruto sd 50 juta sbt:
    a. Fasilitas laba (4.8 M ; 4M) X 1M = 1.200.000.000
    b. Tanpa Fasiltas 1M-1,2M = (200.000.000)
    PAJAK YANG TERUTANG TAHUN 2017 :
    a. Fasilitas 50% x 25% x 1.2 M = 150.000.000,-
    b. Tanpa Fasilitas 25% x (200 juta) = (50.000.000,-)
    Jumlah Pajak Penghasilan Terutang…………..100.000.000,- (100 juta saja).
    Jika ada pengurangan dari PPh 23 dan angsuran PPH 25 yang sudah dibayarkan , dikurangi dulu sebelum bayar yg 100 juta..
    Semoga dapat membantu.

  • taxtas

    Member
    18 October 2017 at 2:16 pm

    Case ke 2 untuk Playstation, WP baru Agustus 2017 dengan Omzet setahun 40 jt x 12 = 4,8M dengan keuntungan 70 juta.
    Sama dengan case 1.
    a. jumlah penghasilan Kena Pajak dari bagian Peredaran Bruot yang memperoleh FASILITAS: (4,8M ; 4,8M) x 70.000.000 = 70.000.000
    b. Jumlah penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang TIDAK MEMPEROLEH FASILTAS : 70 juta – 70 juta = Nol

    PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG:
    50% x 25% x 70.000.000 = Rp. 8.750.000,-.

    Jika sudah tahu Pajak Terutang 8.750.000… ,maka mulai Oktober 2017 angsur saja PPh 25 sebesar Rp. 2.000.000,-/bulan (Kurang lebihnya jika tidak ada PPh 23)
    Dan supaya di Neraca balance pada bulan Desember 2017 agar bayar angsuran PPh 25 dua kali pertama untuk masa Nopember dan kedua masa Desember. Nanti final PPh 29 saat SPT Tahunan 2017 sudah rampung.
    Semoga dapat membantu

  • whiskey29

    Member
    18 October 2017 at 11:16 pm

    Terima kasih rekan Taxtas untuk penjelasannya yang super detail.
    Jadi supaya lebih jelas apakah perhitungan saya berikut ini benar, dengan asumsi omset 3M, keuntungan 2M.
    maka
    a. Fasilitas laba (4.8 M ; 3M) X 2M = 3.200.000.000
    b. Tanpa Fasiltas 2M-3,2M = (1.200.000.000)
    pajak terutang 2017
    a. Fasilitas 50% x 25% x 3.2 M = 400.000.000,-
    b. Tanpa Fasilitas 25% x (1.200 juta) = (300.000.000,-)
    Sehingga pajak terutang adalah 100jt ?

    Sedangkan untuk case kedua apakah ngga ada kekeliruan di 40jt x 12 = 4.8M melinkan 480 jt ?

    Mohon pencerahannya 🙂

  • taxtas

    Member
    19 October 2017 at 2:16 pm

    Ya benar 100 juta.
    Yang case 2 iya salah seharusnya 480 juta, hitung sendiri ya .

  • Afhisa

    Member
    22 January 2018 at 2:11 pm

    salam,

    maaf boleh sekalian tanya
    Jika perusahaan baru berjalan desember 2017 belum mendapatkan penghasilan, tetapi sudah memiliki beban-beban seperti gaji dan penyusutan, perusahaan menjadi rugi, untuk perlakuan SPTnya seperti apa ya?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now