Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan SPT Masa 21
Hai rekan ortax, saya mau bertanya. Mengenai pelaporan SPT Masa 21 perusahaan melalui e-filling. Jd ada kantor pusat PT. A ingin melaporkan SPT Masa 21 nya melalui e-filling, pertanyaannya apakah untuk kantor cabang dr PT. A ini jg harus melaporkan SPT melalui e-filling jg atau bisa dilaporkan scr manual di KPP tmpt cabang trsbt terdaftar?
Terima kasih,
Mohon bantuannya rekan ortax- Originaly posted by Badaba:
Hai rekan ortax, saya mau bertanya. Mengenai pelaporan SPT Masa 21 perusahaan melalui e-filling. Jd ada kantor pusat PT. A ingin melaporkan SPT Masa 21 nya melalui e-filling, pertanyaannya apakah untuk kantor cabang dr PT. A ini jg harus melaporkan SPT melalui e-filling jg atau bisa dilaporkan scr manual di KPP tmpt cabang trsbt terdaftar?
Rekan sudah tanyakan ke AR cabang/pusatnya?
Belum saya tanyakan ke AR. Sedangkan berdasarkan peraturan apabila WP sudah pernah menyampaikan SPT scr elektronik maka harus lapor menggunakan e-SPT seterusnya. Maka dari itu apabila kantor pusat lapor menggunakan e-SPT, apakah kantor cabang juga harus atau bisa tetap lapor manual di KPP terdaftar?
- Originaly posted by badaba:
Belum saya tanyakan ke AR. Sedangkan berdasarkan peraturan apabila WP sudah pernah menyampaikan SPT scr elektronik maka harus lapor menggunakan e-SPT seterusnya. Maka dari itu apabila kantor pusat lapor menggunakan e-SPT, apakah kantor cabang juga harus atau bisa tetap lapor manual di KPP terdaftar?
tidak juga.. kalau pusat memang sudah lapor espt maka setersnya pakai espt.. kalau kantor cabang pakai manual, ya seterusnya pakai manual juga tdk apa2
Kami sabagai kantor cabang SPT Masa PPh 21 mempergunakan manual, karena jumlah karyawan masih dibawah 20 orang. Dan diterima oleh KPP.
demikian sebagai info sharing saja.- Originaly posted by abrahamchandra:
tidak juga.. kalau pusat memang sudah lapor espt maka setersnya pakai espt.. kalau kantor cabang pakai manual, ya seterusnya pakai manual juga tdk apa2
Oh begitu, terima kasih rekan abrahamchandra
- Originaly posted by taxtas:
Kami sabagai kantor cabang SPT Masa PPh 21 mempergunakan manual, karena jumlah karyawan masih dibawah 20 orang. Dan diterima oleh KPP.
demikian sebagai info sharing saja.Oke, terima kasih info nya
Soalnya saya kira apabila kantor pusat sdh lapor menggunakan e-SPT maka kantor cabang jg harus ikut menggunakan e-SPT