Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Selisih Lebih Penilaian kembali Aktiva TetapRevaluasi Asset

  • Selisih Lebih Penilaian kembali Aktiva TetapRevaluasi Asset

     rue_awi updated 6 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • surya16

    Member
    17 October 2017 at 2:33 pm
  • surya16

    Member
    17 October 2017 at 2:33 pm

    PT. A saat ini mengajukan revaluasi aktiva tetap, nilai semula 10 M setelah penilaian kembali menjadi 15M.
    1, Brp pajak yang dibayar PT. A & jenis pajaknya
    2. Bagaimana pencatatan pada Neracanya? atas modal ( selisih lebih penilaian kembali aktiva ) tersebut akan dikenakan pajak?
    3. PT. B salah satu pemegang saham PT.A nilai saham 30%, dengan adanya revaluasi aktiva tetap pada PT. A, apakah ada efeknya pada Neraca PT. B ?
    Mohon pencerahan dari rekan2 ortax. Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    18 October 2017 at 10:10 am
    Originaly posted by surya16:

    1, Brp pajak yang dibayar PT. A & jenis pajaknya

    tarifnya 10% atas selisih lebih dari (nilai pasar aset setelah revaluasi dikurangi nilai buku awal) Dasar hukum : PMK Nomor 79/PMK.03/2008

  • rue_awi

    Member
    19 October 2017 at 10:36 am

    1. PPh final Pasal 4 ayat 2 = 5 M x 10 % = 500 juta
    2. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal ……………………". (Pasal 9 PMK 79/PMK.03/2008)

    Jurnal : Aktiva Dr
    Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal….. Cr

    3. Apakah sudah menerapkan PSAK? Neraca Konsolidasinya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now