Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Selisih Lebih Penilaian kembali Aktiva TetapRevaluasi Asset
Selisih Lebih Penilaian kembali Aktiva TetapRevaluasi Asset
PT. A saat ini mengajukan revaluasi aktiva tetap, nilai semula 10 M setelah penilaian kembali menjadi 15M.
1, Brp pajak yang dibayar PT. A & jenis pajaknya
2. Bagaimana pencatatan pada Neracanya? atas modal ( selisih lebih penilaian kembali aktiva ) tersebut akan dikenakan pajak?
3. PT. B salah satu pemegang saham PT.A nilai saham 30%, dengan adanya revaluasi aktiva tetap pada PT. A, apakah ada efeknya pada Neraca PT. B ?
Mohon pencerahan dari rekan2 ortax. Terima kasih- Originaly posted by surya16:
1, Brp pajak yang dibayar PT. A & jenis pajaknya
tarifnya 10% atas selisih lebih dari (nilai pasar aset setelah revaluasi dikurangi nilai buku awal) Dasar hukum : PMK Nomor 79/PMK.03/2008
1. PPh final Pasal 4 ayat 2 = 5 M x 10 % = 500 juta
2. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal ……………………". (Pasal 9 PMK 79/PMK.03/2008)Jurnal : Aktiva Dr
Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal….. Cr3. Apakah sudah menerapkan PSAK? Neraca Konsolidasinya.