Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN untuk perusahaan distributor bahan kimia
PPN untuk perusahaan distributor bahan kimia
Assalamualaikum
Contoh :
PT. A (Supplier)
PT. B (Distributor)
PT. C (Costumer PT.B)PT. B mendapat costumer pemesanan bahan kimia dari PT. C, sehingga PT. B menyiapkan bahan kimia tersebut untuk dikirimkan ke PT.C, namun karena PT. B hanya perusahaan distributor, PT. B membeli bahan kimia tersebut dari PT. A, dari hasil transaksi PT. A dan PT. B dikenakan PPN 10%
Contoh :
PT. A ke PT. B = 1.000.000
10% PPn = 100.000
Total = 1.100.000
1.100.000 di bayarkan PT. B ke PT. A (sudah termasuk PPN)Selanjutnya barang tersebut dijual kembali ke PT. C (Costumer),
contoh transaksi penjualan PT. B ke PT. C :
PT. B ke PT. C = 2.000.000yang saya ingin tanyakan apakah PT. C harus membayar PPN atas transaksi tersebut ? mengingat barang tersebut sudah dikenakan PPN pada transaksi sebelumnya yang dilakukan oleh PT. B dan PT. A
Terimakasih
tergantung faktur penjualan yang diterbitkan PT.B, apakah mengenakan PPN atas penjualannya atau tidak rekan. jika PT.B memungut PPN, maka PT C harus membayar PPN atas transaksi tersebut rekan.. PT.C bisa mengkreditkan PPN tersebut sebagai Pajak Masukan..
PT B mendapatkan PPN dari PT A, sebagai pajak masukan, sedangkan PPN yang diterbitkan PT.B untuk PT.C adalah sebagai pajak keluaran rekan..
cmiiw