Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN untuk perusahaan distributor bahan kimia

  • PPN untuk perusahaan distributor bahan kimia

     zoehtann updated 6 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • fikrina

    Member
    17 October 2017 at 2:28 pm
  • fikrina

    Member
    17 October 2017 at 2:28 pm

    Assalamualaikum
    Contoh :
    PT. A (Supplier)
    PT. B (Distributor)
    PT. C (Costumer PT.B)

    PT. B mendapat costumer pemesanan bahan kimia dari PT. C, sehingga PT. B menyiapkan bahan kimia tersebut untuk dikirimkan ke PT.C, namun karena PT. B hanya perusahaan distributor, PT. B membeli bahan kimia tersebut dari PT. A, dari hasil transaksi PT. A dan PT. B dikenakan PPN 10%
    Contoh :
    PT. A ke PT. B = 1.000.000
    10% PPn = 100.000
    Total = 1.100.000
    1.100.000 di bayarkan PT. B ke PT. A (sudah termasuk PPN)

    Selanjutnya barang tersebut dijual kembali ke PT. C (Costumer),
    contoh transaksi penjualan PT. B ke PT. C :
    PT. B ke PT. C = 2.000.000

    yang saya ingin tanyakan apakah PT. C harus membayar PPN atas transaksi tersebut ? mengingat barang tersebut sudah dikenakan PPN pada transaksi sebelumnya yang dilakukan oleh PT. B dan PT. A

    Terimakasih

  • zoehtann

    Member
    17 October 2017 at 3:19 pm

    tergantung faktur penjualan yang diterbitkan PT.B, apakah mengenakan PPN atas penjualannya atau tidak rekan. jika PT.B memungut PPN, maka PT C harus membayar PPN atas transaksi tersebut rekan.. PT.C bisa mengkreditkan PPN tersebut sebagai Pajak Masukan..

    PT B mendapatkan PPN dari PT A, sebagai pajak masukan, sedangkan PPN yang diterbitkan PT.B untuk PT.C adalah sebagai pajak keluaran rekan..

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now