Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Revaluasi Asset
Jika ada perusahaan yang ingin Revaluasi asset saat ini, apa masih bisa?
harusnya sih bisa pak, namun tarifnya normal…10%
wasalam
- Originaly posted by prasetyoutomo:
harusnya sih bisa pak, namun tarifnya normal…10%
Mohon referensi peraturannya. Trims
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=79&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=13253
Viewing 1 - 5 of 5 replies