Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain DJP Godok Skema Perpajakan Usaha Digital Startup dan Industri E-Commerce

  • DJP Godok Skema Perpajakan Usaha Digital Startup dan Industri E-Commerce

     tirtapd updated 6 years, 6 months ago 8 Members · 9 Posts
  • irfanbachdim

    Member
    17 October 2017 at 9:51 am
  • irfanbachdim

    Member
    17 October 2017 at 9:51 am

    Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok skema perpajakan bagi pelaku usaha digital startup dan industri e-commerce di dalam negeri.

    Co Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan pihaknya ingin pemerintah memberlakukan skema pajak yang berkeadilan antara e-commerce berbasis platform (marketplace) dengan pelaku usaha di media sosial.

    "Kami berharap ada komunikasi antara pajak dengan pelaku industri sehingga ditemukan rumusan pajak yang tepat sasaran dan tidak membunuh pelaku industri," ucap William di Kantor JNE Pusat, Jalan Tomang Raya, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

    Menurutnya, tarif pajak yang tidak adil akan mengancam perkembangan industri perdagangan online. Sebab pelaku berbasis platform banyak juga yang memanfaatkan media sosial sebagai lapak jualan. Dia khawatir, tarif pajak malah membuat pelaku yang sudah ada di marketplace kembali lagi ke media sosial.

    "Kalau perlakuan pajak tidak adil tentu potensi tersebut terjadi.
    Misalnya ada pajak baru bukan pajak lama yang dilakukan hanya pada marketplace padahal ada sosial media padahal selama delapan tahun ini investasi besar untuk memformalkan transaksi yang tidak formal," ungkap dia.

    Meski demikian, Tokopedia sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan skema pajak yang berkeadilan bagi seluruh warga negara, korporasi, dan pelaku usaha.

    "Sejak hari pertama Tokopedia tidak pernah meminta perlakuan khusus tentang pajak. Malah Tokopedia itu mengharuskan seluruh penjual yang terdaftar untuk melaporkan dan membayarkan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan pajak yang berlaku," tutup dia.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas e-Commerce. Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.

    sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/JKRlDp5b-pela ku-e-commerce-ingin-skema-pajak-lebih-adil

  • joancoex

    Member
    17 October 2017 at 9:58 am

    potensi penerimaan yang luar biasa bila DJP bisa buat aturan yang efektif

  • americka

    Member
    17 October 2017 at 10:36 am

    Apa yang baru ?? Jd penasaran

    E-Commerce kan medianya, aspek pajaknya nya kan pada umumnya PPn,PPh

  • taxtas

    Member
    18 October 2017 at 3:32 pm

    Kita tunggu PMP dari Menteri keuangan dalam waktu dekat ini.
    Kabarnya Pajak akan ditagih pada Market place alias Toko Online (Perusahaan Pemotong Pajak) seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak yang sudah menjadi Badan Usaha.
    Tapi penjualan di Instagram dan facebook belum terkontrol, maka penjualan online akan memilih menjual di Instagram/Facebook. agar tidak ribet pajaknya.
    Kita tunggu tanggal mainnya

  • benedictdesty

    Member
    18 October 2017 at 5:55 pm

    peraturan nya kapan akan keluar utk mengatur e-commerce?

  • rue_awi

    Member
    19 October 2017 at 1:49 pm

    pajak untuk e-commerce seharusnya segera diusut untuk meningkatkan penerimaan negara

  • septianroy

    Member
    19 October 2017 at 2:29 pm

    mungkin transaksinya, rekan.

  • tirtapd

    Member
    19 October 2017 at 8:11 pm

    Noted nih.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now