Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ganti NPWP tetapi masih salah
Dear all,
Setelah ganti NPWP ternyata masih ada yg salah di nomor alamat harusnya 358 tetapi salah 258. Saat saya cek ternyata memang dari Formulir Perubahan Data yg saya buat juga 258.
Untuk kasus seperti ini bagaimana ya rekan? Apakah boleh dirubah kembali dgn syarat yg sama atau bagaimana ya?
Mohon pendapatnya.batal aja atau bikin faktur pengganti
- Originaly posted by w4one27:
faktur
Maaf rekan, bukan tentang faktur. tetapi alamat yg tertera di NPWP asli nya yg masih salah, padahal baru saja dilakukan perubahan data.
- Originaly posted by riarria:
Maaf rekan, bukan tentang faktur. tetapi alamat yg tertera di NPWP asli nya yg masih salah, padahal baru saja dilakukan perubahan data.
Masih bisa dirubah rekan
- Originaly posted by avlihar:
Masih bisa dirubah
NPWP nya masih mulus masih boleh perubahan data lagi, dengan syarat yg sama juga rekan?