Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Komisaris Tidak Punya NPWP Karena Sudah Gabung Suami
Komisaris Tidak Punya NPWP Karena Sudah Gabung Suami
Salam rekan ortax semua,
Mohon pendapatnya, bagaimana apabila seorang komisaris tidak memiliki NPWP, dengan jawaban sudah pernah mengajukan permohonan lalu ditolak karena NPWPnya sudah ikut suaminya ?
Pertanyaannya apakah boleh dalam SPT Tahunan NPWP Komisaris tersebut diisi dengan NPWP suaminya ?
Mohon sarannya, terima kasih
- Originaly posted by dshine1708:
SPT Tahunan
SPT tahunan apa rekan?
SPT tahunan perusahaan? - Originaly posted by Vidy:
SPT tahunan perusahaan?
Iya rekan SPT Tahunan Perusahaannya
- Originaly posted by Vidy:
SPT tahunan perusahaan
Apakah bisa rekan, dalam SPT Tahunan Perusahaan tersebut, NPWP Komisaris diisikan dengan NPWP suaminya ?
BISA
Ok sip, terimakasih rekan abrahamchandra… 🙂
boleh..
Viewing 1 - 8 of 8 replies