Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemindah Bukuan Salah Masa Pajak
Pemindah Bukuan Salah Masa Pajak
Dear rekan,
Mau tanya terkait pemindahbukuan, jadi kami melakukan pembayaran atas nomor objek pajak 411124/104 PPh Pasal 23, tapi salah menginput masa pajak seharusnya masa september jadi masa april. Lalu kami akhirnya melakukan pembayaran untuk objek pajak tersebut yang benarnya di masa september.
nah untuk yang masa aprilnya itu kami akan lakukan pemindahbukuan. Tapi apakah harus lakukan Pembetulan dulu untuk meninput Daftar Setoran Pajak nya? atau gak usah langsung melakukan permohonan saja akan dilakukan pemindahbukuan ke masa pajak Desember misalnya?thanks rekan
- Originaly posted by miraaisyah:
gak usah langsung melakukan permohonan saja akan dilakukan pemindahbukuan ke masa pajak Desember misalnya?
Menurut saya jika yang masa September sudah disetorkan sendiri dan yang kesalahan input masa April mau dipindahbukukan ke masa Desember langsung saja rekan diajukan permohonannya.
CMIIW
langsung sja ajukan permohonan PBK, ada Formnya di KPP