Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemindah Bukuan Salah Masa Pajak

  • Pemindah Bukuan Salah Masa Pajak

  • miraaisyah

    Member
    16 October 2017 at 12:18 pm
  • miraaisyah

    Member
    16 October 2017 at 12:18 pm

    Dear rekan,
    Mau tanya terkait pemindahbukuan, jadi kami melakukan pembayaran atas nomor objek pajak 411124/104 PPh Pasal 23, tapi salah menginput masa pajak seharusnya masa september jadi masa april. Lalu kami akhirnya melakukan pembayaran untuk objek pajak tersebut yang benarnya di masa september.
    nah untuk yang masa aprilnya itu kami akan lakukan pemindahbukuan. Tapi apakah harus lakukan Pembetulan dulu untuk meninput Daftar Setoran Pajak nya? atau gak usah langsung melakukan permohonan saja akan dilakukan pemindahbukuan ke masa pajak Desember misalnya?

    thanks rekan

  • dshine1708

    Member
    16 October 2017 at 12:58 pm
    Originaly posted by miraaisyah:

    gak usah langsung melakukan permohonan saja akan dilakukan pemindahbukuan ke masa pajak Desember misalnya?

    Menurut saya jika yang masa September sudah disetorkan sendiri dan yang kesalahan input masa April mau dipindahbukukan ke masa Desember langsung saja rekan diajukan permohonannya.

    CMIIW

  • Andika Faizal

    Member
    20 October 2017 at 9:07 am

    langsung sja ajukan permohonan PBK, ada Formnya di KPP

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now