Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › spt induk masa ppn
apakah harus dicentang semua lampiran baru bisa di bentuk pdf? apakah ada solusi untuk hal ini?
- Originaly posted by bluemoon:
apakah harus dicentang semua lampiran baru bisa di bentuk pdf? apakah ada solusi untuk hal ini?
Kemarin saat laporan terpaksa saya centang semua rekan, karena belum menemukan solusinya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies