Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan Perpajakan atas Expatriate
Perlakuan Perpajakan atas Expatriate
Dear rekan Ortax sekalian,
Jika ada kasus seperti dibawah ini :
1. PT A yang berkedudukan di Indonesia mendatangkan TKA dari perusahaan afiliasi B yang berkedudukan di luar negeri untuk melakukan pekerjaan selama kurun waktu 6 bulan.
2. TKA tersebut hanya menerima gaji dari perusahaan afiliasi B, yang nantinya atas gaji tersebut akan ditagih oleh perusahaan afiliasi B ke PT A pada akhir pekerjaan.
Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan atas perpajakannya masing-masing untuk si TKA, si PT A dan juga perusahaan afiliasi B?
Mohon bantuan dan pencerahannya dari rekan sekalian
Terimakasih sebelumnya.
reimbursement nih ya?? potong PPh 26 sebesar 20% atas reimbursement tersebut. jika dia bisa menyertakan DGT – 1, maka dipotong sesuai tax treaty antara indonesia dengan negara tersebut. (untuk PT A)
untuk TKA, karena dia tidak memiliki niat bertempat tinggal di indonesia, karena hanya sementara dan itupun tugas kantor, maka tidak ada kewajiban perpajakan di indonesia dan masih dianggap WPLN
untuk perusahaan afiliasi B, perpajakannya tergantung regulasi lokasi negara PT B tsb.
Jadi meskipun si TKA bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari (sesuai UU PPh), tetapi dia tidak menerima penghasilan dari perusahaan Indonesia, dia tidak mempunyai kewajiban perpajakan di Indonesia?
- Originaly posted by purplephie:
Jadi meskipun si TKA bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari (sesuai UU PPh), tetapi dia tidak menerima penghasilan dari perusahaan Indonesia, dia tidak mempunyai kewajiban perpajakan di Indonesia?
iya