Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perlakuan Perpajakan atas Expatriate

  • Perlakuan Perpajakan atas Expatriate

     abrahamchandra updated 6 years, 5 months ago 2 Members · 5 Posts
  • purplephie

    Member
    13 October 2017 at 4:24 pm

    Dear rekan Ortax sekalian,

    Jika ada kasus seperti dibawah ini :

    1. PT A yang berkedudukan di Indonesia mendatangkan TKA dari perusahaan afiliasi B yang berkedudukan di luar negeri untuk melakukan pekerjaan selama kurun waktu 6 bulan.

    2. TKA tersebut hanya menerima gaji dari perusahaan afiliasi B, yang nantinya atas gaji tersebut akan ditagih oleh perusahaan afiliasi B ke PT A pada akhir pekerjaan.

    Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan atas perpajakannya masing-masing untuk si TKA, si PT A dan juga perusahaan afiliasi B?

    Mohon bantuan dan pencerahannya dari rekan sekalian

    Terimakasih sebelumnya.

  • purplephie

    Member
    13 October 2017 at 4:24 pm
  • abrahamchandra

    Member
    16 October 2017 at 9:17 am

    reimbursement nih ya?? potong PPh 26 sebesar 20% atas reimbursement tersebut. jika dia bisa menyertakan DGT – 1, maka dipotong sesuai tax treaty antara indonesia dengan negara tersebut. (untuk PT A)

    untuk TKA, karena dia tidak memiliki niat bertempat tinggal di indonesia, karena hanya sementara dan itupun tugas kantor, maka tidak ada kewajiban perpajakan di indonesia dan masih dianggap WPLN

    untuk perusahaan afiliasi B, perpajakannya tergantung regulasi lokasi negara PT B tsb.

  • purplephie

    Member
    17 October 2017 at 1:35 pm

    Jadi meskipun si TKA bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari (sesuai UU PPh), tetapi dia tidak menerima penghasilan dari perusahaan Indonesia, dia tidak mempunyai kewajiban perpajakan di Indonesia?

  • abrahamchandra

    Member
    17 October 2017 at 3:16 pm
    Originaly posted by purplephie:

    Jadi meskipun si TKA bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari (sesuai UU PPh), tetapi dia tidak menerima penghasilan dari perusahaan Indonesia, dia tidak mempunyai kewajiban perpajakan di Indonesia?

    iya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now