Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pembukuan DiLuar Negeri

  • Pembukuan DiLuar Negeri

     Gombal updated 6 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • lilykinomoto

    Member
    12 October 2017 at 5:13 pm
  • lilykinomoto

    Member
    12 October 2017 at 5:13 pm

    Mau bertanya di sisi perpajakan ya Bapak bapak Ibu ibu

    Perusahaan X adalah perusahaan tbk berkedudukan di Indonesia mempunyai headquarter di Swiss. Demi untuk efisiensi, maka di PT ABC ini meniadaman FiCo, IT, Procurement, Reporting Dept secara utuh. Proses pembukuan, input data ke system, dan reporting dilakukan oleh Perusahaan Y yang berkedudukan di Philipphine. Di PT ABC Indonesia hanya ada seorang staff admin dan headnya yang tugasnya scanning dokumen
    yang diterima dari pihak ke-3 (seperti invoice, faktur pajak, dll) yang
    nantinya akan langsung terkirim otomatis ke PT Y untuk dilakukan posting ke system sampai dengan proses pembayarannya.
    Adjustment monitoring dan reporting dimaintain oleh PT Y juga.
    Sedangkan dokumen asli setelah scanning disimpan di Indonesia menyewa jasa 3rd parties.

    Mau meminta apakah ada risiko yg bisa dihadapi pt X ke depannya dalam kaitannya dengan UU KUP mengingat pt X merupakan perusahaan terbuka yg juga harus melaporkan ke OJK.

  • listriani1806

    Member
    13 October 2017 at 7:41 am

    Menurut saya ranahnya bisa ke pidana. Coba baca di UU KUP, Pasal 39 ayat 1 point g. Setiap org yg dengan sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia dan seterusnya…

  • Gombal

    Member
    13 October 2017 at 10:37 am

    Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

    UU KUP Pasal 28

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now