Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembukuan DiLuar Negeri
Mau bertanya di sisi perpajakan ya Bapak bapak Ibu ibu
Perusahaan X adalah perusahaan tbk berkedudukan di Indonesia mempunyai headquarter di Swiss. Demi untuk efisiensi, maka di PT ABC ini meniadaman FiCo, IT, Procurement, Reporting Dept secara utuh. Proses pembukuan, input data ke system, dan reporting dilakukan oleh Perusahaan Y yang berkedudukan di Philipphine. Di PT ABC Indonesia hanya ada seorang staff admin dan headnya yang tugasnya scanning dokumen
yang diterima dari pihak ke-3 (seperti invoice, faktur pajak, dll) yang
nantinya akan langsung terkirim otomatis ke PT Y untuk dilakukan posting ke system sampai dengan proses pembayarannya.
Adjustment monitoring dan reporting dimaintain oleh PT Y juga.
Sedangkan dokumen asli setelah scanning disimpan di Indonesia menyewa jasa 3rd parties.Mau meminta apakah ada risiko yg bisa dihadapi pt X ke depannya dalam kaitannya dengan UU KUP mengingat pt X merupakan perusahaan terbuka yg juga harus melaporkan ke OJK.
Menurut saya ranahnya bisa ke pidana. Coba baca di UU KUP, Pasal 39 ayat 1 point g. Setiap org yg dengan sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia dan seterusnya…
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
UU KUP Pasal 28