Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sewa hanggar
Dh,
Mohon infonya apabila ada perush luar negeri sewa hanggar di perush saya di indonesia. apabila saya terbitkan invoice, bagaimana perlakuan pajaknya? apakah saya tetap mengenakan ppn? atau bagaimana ya pak peraturannya.
Mohon banget infonya
Terima kasih
Apakah rekan merupakan PKP?\
Jika iya, maka rekan seharusnya mengenakan PPN sesuai UU PPN, UU no 42 tahun 2009
Viewing 1 - 3 of 3 replies