• sewa hanggar

     vandergez updated 6 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ina2017

    Member
    12 October 2017 at 11:04 am

    Dh,

    Mohon infonya apabila ada perush luar negeri sewa hanggar di perush saya di indonesia. apabila saya terbitkan invoice, bagaimana perlakuan pajaknya? apakah saya tetap mengenakan ppn? atau bagaimana ya pak peraturannya.

    Mohon banget infonya

    Terima kasih

  • ina2017

    Member
    12 October 2017 at 11:04 am
  • vandergez

    Member
    13 October 2017 at 12:44 pm

    Apakah rekan merupakan PKP?\

    Jika iya, maka rekan seharusnya mengenakan PPN sesuai UU PPN, UU no 42 tahun 2009

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now