• Badan Hukum Usaha

     listriani1806 updated 6 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • setyaindra27

    Member
    12 October 2017 at 7:32 am
  • setyaindra27

    Member
    12 October 2017 at 7:32 am

    Dear Rekan2,

    1. Apa boleh 1 perusahaan bisa jadi satu untuk usaha Resto dan Toko Daging?
    2. Apa saja dan bagaimana perizinannnya?
    3. Jika usaha resto dan toko daging bisa 1 badan hukum, bagaimana Proses pengajuan NPWP dan NPWPD ?.

    Salam.

  • peanutbutter

    Member
    12 October 2017 at 7:43 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    Jika usaha resto dan toko daging bisa 1 badan hukum, bagaimana Proses pengajuan NPWP

    pengajuannya atas satu badan hukum tersebut rekan.

  • setyaindra27

    Member
    12 October 2017 at 7:49 am
    Originaly posted by peanutbutter:

    pengajuannya atas satu badan hukum tersebut rekan.

    jadi diperkenankan y rekan?, punya refrensinya g?. resto dan toko daging 1 gedung tapi beda lantai aj dan 1 owner, jd bingung apa cukup 1 perusahaan dengan 2 bidang usaha tersebut (resto dan toko daging).

    Mohon pencerahannya.

  • listriani1806

    Member
    16 October 2017 at 8:07 am

    Menurut saya hrs dicek dulu ke dinas PTSP di pemprov setempat. sebenarnya diperbolehkan sih 1 badan usaha bergerak di bbrp bidang usaha tp ada batasan2nya. Usaha jual daging saja itu dg TDP/SIUP, tp restoran ijinnya hrs TDUP/ usaha pariwisata. Ijinnya beda.
    Apabila dr otoritas pemberi ijin usaha menyatakan ini bisa gabung 1 badan hukum, maka pencatatannya mnt sy tetap hrs dipisah, krn pd akhirnya hasil penjualan restaurant itu terkait setoran pajak restaurant ke pemda setempat. Sedangkan hasil penjualan daging terkait PPN ke kantor pajak..

  • listriani1806

    Member
    16 October 2017 at 8:16 am

    Oya utk dagingnya itu sdh diolah blm atau dgng mentah betul, krn beda lagi ya perlakuan pajaknya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now