Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Faktur pajak sudah pernah digunakan (instal ulang efaktur karena komputernya dimaling)
Faktur pajak sudah pernah digunakan (instal ulang efaktur karena komputernya dimaling)
Dear Rekan Ortax,
Saya ada masalah seperti ini, bulan juni komputer saya yg biasa untuk buat efaktur dirampok maling. Alhasil database dan data2nya semua hilang. Setelah beli komputer baru dan instap ulang efaktur. Saya mau buat pembetulan pada masa pajak dijanuari. Nah saya coba input ulang dan faktur pajak keluarannya dan sama persis dengan yg sudah diprint. Tetapi malah muncul error "Faktur Pajak Sudah Pernah Digunakan". Nah bagaimana solusinya supaya saya bisa buat pembetulan SPT PPN januari? Masalahnya ini sudah dapat. Himbauan untuk melakukan pembetulan.
Mohon pencerahannya. Thanks a lot.- Originaly posted by ilham1994:
Nah saya coba input ulang dan faktur pajak keluarannya dan sama persis dengan yg sudah diprint.
pajak keluarannya tidak bisa diinput dan dipuload ulang. harus meminta data ke KPP. kecuali rekan memiliki db backup di penyimpanan eksternal.