Assalamuallaikum
Kalo semisal PKP yang terdahulu sudah tidak terpakai karena peralihan diektur dan pemilik, berarti untuk PKP dibikin pengajuan ulang? dan apa dalam hal laporan PKP yang sebelumnya sama PKP baru ada perbedaan di setiap laporan perpajakan? soalnya PKP yang sebelumnya Pelporan nya PPN, PPH final sedangkan PKP yang baru belom ada aktifitas sama sekali. Mohon PencerahanyyaWaalaikumsalam
Bantu jawab yaa..Originaly posted by Nadia Hasanah:Kalo semisal PKP yang terdahulu sudah tidak terpakai karena peralihan diektur dan pemilik, berarti untuk PKP dibikin pengajuan ulang?
Apakah ada pergantian jenis usaha antara 2 PKP tersebut? Jika cuma karena peralihan direktur dan pemilik biasanya tidak perlu ganti PKP, cuma perubahan di Akta Notaris yang nantinya jadi dasar perubahan info wajib pajak.
Originaly posted by Nadia Hasanah:PKP yang sebelumnya Pelporan nya PPN, PPH final sedangkan PKP yang baru belom ada aktifitas sama sekali
Pelaporan perpajakan menyesuaikan aktifitas transaksinya saja, jika PPn kan tetap harus lapor walau nihil, PPh final lapor jika ada transaksi saja.
maaf jika ada keliru.
Tidak ada perubahan jenis usaha ke 2 PKP Sama2 berjalan dibidang Kontruksi juga. Oke Terima kasih atas saran nya ^_^
Viewing 1 - 4 of 4 replies