• PKP

     Nadia Hasanah updated 6 years, 5 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Nadia Hasanah

    Member
    11 October 2017 at 12:59 pm

    Assalamuallaikum
    Kalo semisal PKP yang terdahulu sudah tidak terpakai karena peralihan diektur dan pemilik, berarti untuk PKP dibikin pengajuan ulang? dan apa dalam hal laporan PKP yang sebelumnya sama PKP baru ada perbedaan di setiap laporan perpajakan? soalnya PKP yang sebelumnya Pelporan nya PPN, PPH final sedangkan PKP yang baru belom ada aktifitas sama sekali. Mohon Pencerahanyya

  • Nadia Hasanah

    Member
    11 October 2017 at 12:59 pm
  • Hidayat Arif

    Member
    17 October 2017 at 8:06 am

    Waalaikumsalam
    Bantu jawab yaa..

    Originaly posted by Nadia Hasanah:

    Kalo semisal PKP yang terdahulu sudah tidak terpakai karena peralihan diektur dan pemilik, berarti untuk PKP dibikin pengajuan ulang?

    Apakah ada pergantian jenis usaha antara 2 PKP tersebut? Jika cuma karena peralihan direktur dan pemilik biasanya tidak perlu ganti PKP, cuma perubahan di Akta Notaris yang nantinya jadi dasar perubahan info wajib pajak.

    Originaly posted by Nadia Hasanah:

    PKP yang sebelumnya Pelporan nya PPN, PPH final sedangkan PKP yang baru belom ada aktifitas sama sekali

    Pelaporan perpajakan menyesuaikan aktifitas transaksinya saja, jika PPn kan tetap harus lapor walau nihil, PPh final lapor jika ada transaksi saja.

    maaf jika ada keliru.

  • Nadia Hasanah

    Member
    20 October 2017 at 10:56 am

    Tidak ada perubahan jenis usaha ke 2 PKP Sama2 berjalan dibidang Kontruksi juga. Oke Terima kasih atas saran nya ^_^

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now