Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi Fiskal SPT Tahun 2016

  • Koreksi Fiskal SPT Tahun 2016

     TAxHolic updated 6 years, 5 months ago 6 Members · 14 Posts
  • Agussova

    Member
    11 October 2017 at 12:24 pm

    Selamat siang rekan-rekan smua,
    mohon dibantu untuk solusinya,
    saya mendapat surat teguran mengenai SPT tahun 2016 mengenai biaya yang mengurangi laba perusahaan untuk PPh psl 29 badan, biaya tersebut adalah biaya pihak ketiga/kordinasi/dantis/polisi/tentara, yang sebenarnya saya sudah tahu jika biaya tersebut tdk diperbolehkan untuk mengurangi laba perusahaan, tp karna SPT 2016 bukan saya yg buat karna masih dipegang sama orang lama & saya baru 2 bulan ini bekerja di perusahaan saat ini, biayanya cukup besar senilai 7 milyar, setelah saya cari tahu mengenai bukti2 biaya tersebut ternyata biaya tersebut memang biaya jasa pengawalan dari sebuah yayasan yg pengawalnya ini pensiunan TNI & Polri, tetapi tdk mempunyai NPWP yayasannya, jadi bagiamana yah untuk bisa dikoreksi biaya tersebut ?
    thanks rekan2.

  • Agussova

    Member
    11 October 2017 at 12:24 pm
  • abrahamchandra

    Member
    11 October 2017 at 1:21 pm

    yang pasti melakukan pembetulan SPT tahunan

  • Agussova

    Member
    11 October 2017 at 3:21 pm

    Terima kasih rekan abrahamchandra

    Klo saya boleh minta masukannya lagi, di SPT Pembutalannya saya masukan sebagai biaya apa yah nanti, untuk jasa pengawalannya ini ? thanks

  • abrahamchandra

    Member
    11 October 2017 at 4:08 pm
    Originaly posted by Agussova:

    Klo saya boleh minta masukannya lagi, di SPT Pembutalannya saya masukan sebagai biaya apa yah nanti, untuk jasa pengawalannya ini ? thanks

    perusahaan anda jenis usahanya apa?? karena ini tergantung kebijakan perusahaan, ada yang diakui sebagai HPP ada juga yang diakui sebagai biaya..

  • dharmawan a

    Member
    11 October 2017 at 5:16 pm
    Originaly posted by Agussova:

    Klo saya boleh minta masukannya lagi, di SPT Pembutalannya saya masukan sebagai biaya apa yah nanti, untuk jasa pengawalannya ini ? thanks

    Nama tetap saja, tapi koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

  • Agussova

    Member
    12 October 2017 at 2:38 pm

    Rekan abrahamchandra

    Perusahaan ini bergerak dibidang CVIT ( Cash Valuable In Transit ) bisa dibilang jasa pengiriman & pengamanan uang cash atau barang2 berharga lainnya & ingin diakui sebagai HPP rekan, bisa bantu masukkannya rekan ?

  • Agussova

    Member
    12 October 2017 at 2:41 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Nama tetap saja, tapi koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

    maunya agar bisa koreksi fiskal negatif karena ini menjadi salah satu biaya pokok dari perusahaan ini & nilainya jg slalu besar rekan, ada solusi kah ?

  • dharmawan a

    Member
    13 October 2017 at 8:57 am
    Originaly posted by Agussova:

    maunya agar bisa koreksi fiskal negatif karena ini menjadi salah satu biaya pokok dari perusahaan ini & nilainya jg slalu besar rekan, ada solusi kah ?

    Kalau ada bukti otentik dan lakukan pemotongan PPh Ps. 23 atas biaya jasa tersebut, dapat sebagai HPP rekan. Kalau tidak ada bukti dan potput jasa tersebut, ya koreksi positif.

  • abrahamchandra

    Member
    13 October 2017 at 9:57 am
    Originaly posted by Agussova:

    berharga lainnya & ingin diakui sebagai HPP rekan, bisa bantu masukkannya rekan ?

    bisa kalau mw dijadikan HPP

  • taxtas

    Member
    18 October 2017 at 5:39 pm

    Perusahaan yang bergerak di bidang CVIT dan baiay jasa pengiriman dan pengamanan uang cash oleh pensiunan TNI & Polri sebenarnya adalah BIAYA LANGSUNG dan menjadi HPP (Harga Pokok Penjualan).

    Mendatang jangan lupa POTONG PPh 23 nya, agar bisa diakui sebagai biaya dan jika tidak punya NPWP dpotong 2x lebih besar daripada tarif PPh tsb.

    Jika tidak mau dpotong, ya terpaksa di GROSS UP , daripada biayanya tidak diakui sbg biaya dan menjadi koreksi fiskal positif.

    Karena 7 M sangat besar jika tarif PPh 25%, coba datangi AR setempat, dan bayar PPh 23 nya dengan denda keterlambatannya apakah bisa ?
    Karena jelas itu ada pengeluarannya dan ada tagihannya /Invoicenya sebesar 7M (Jika tidak ada buru2 dilengkapi).

    Semoga dapat membantu

  • TAxHolic

    Member
    19 October 2017 at 9:59 am

    Menurut saya itu bisa dibiayakan karena biayanya berhubungan langsung dengan jenis jasanya. Cuma kalo disuruh memilih dikoreksi fiskal dengan tarif 25%, kenapa gak dibayar pph 23nya saja 2% dengan sanksinya. Mengingat nilainya besar 7M.

  • asma

    Member
    20 October 2017 at 11:28 am
    Originaly posted by Taxholic:

    Menurut saya itu bisa dibiayakan karena biayanya berhubungan langsung dengan jenis jasanya. Cuma kalo disuruh memilih dikoreksi fiskal dengan tarif 25%, kenapa gak dibayar pph 23nya saja 2% dengan sanksinya. Mengingat nilainya besar 7M.

    page 2 of 2
    «
    ‹
    1
    2
    ›
    »

    Balas Topik ini
    Pesan Anda sebagai asma :

    kalau menurut saya hal ini sulit untuk dikenakan pph 23 apabila pengawalan dari TNI polri sifat nya tidak resmi ( secara pribadi) sehingga personil TNI tersebut pastinya akan enggan untuk memberikan no NPWP nya.

  • TAxHolic

    Member
    20 October 2017 at 3:44 pm
    Originaly posted by asma:

    kalau menurut saya hal ini sulit untuk dikenakan pph 23 apabila pengawalan dari TNI polri sifat nya tidak resmi ( secara pribadi) sehingga personil TNI tersebut pastinya akan enggan untuk memberikan no NPWP nya.

    Kan itu atas nama yayasan bukan orang pribadinya…

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now