Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Perusahaan Distribusi WAJIB memberikan FP ?
Perusahaan Distribusi WAJIB memberikan FP ?
kalau sebuah perusahaan distribusi apakah ada hukum nya wajib memberikan FP kepada pembeli nya ?
sementara ini masih ada kebiasaan lama di indonesia dimana perusahaan2 distribusi yang tidak memberikan FP kepada pembeli nya
kalau kita masih di retailer mungkin tidak wajib menerbitkan FP
Misal perusahaan distribusi A
mempunyai 10 Client
6 PKP ( wajib memberikan FP )
3 non pkp
1 eceransementara si non pkp dan eceran tidak di berikan FP namun di cetak kan FP nya …
apakah ada sanksi terhadap perusahaan tsb ?
bukan kah si 3 non pkp dan eceran tsb akan di ketahui omset nya dan kurang bayar nya jika perusahaan distribusi tsb melaporkan FP sementara tidak memberikan nya ke pembeli nya ?
- Originaly posted by milanisti7:
kalau sebuah perusahaan distribusi apakah ada hukum nya wajib memberikan FP kepada pembeli nya ?
kalau sudah PKP maka wajib menerbitkan faktur pajak
Originaly posted by milanisti7:sementara si non pkp dan eceran tidak di berikan FP namun di cetak kan FP nya …
dia non PKP, knp menerbitkan faktur pajak?? apa dasar nya??
Originaly posted by milanisti7:apakah ada sanksi terhadap perusahaan tsb
sanksinya pidana..
ada dasar hukum nya untuk pidana tsb ?
perusahaan distribusi tsb PKP dan menerbitkan Faktur pajak nya dengan gamblang
nama : toko a
alamat : di sini saja
npwp : 0000.0000tanpa menanyakan terlebih ke toko yang non PKP tsb , apakah toko tsb mau pakai npwp atau tidak
- Originaly posted by milanisti7:
ada dasar hukum nya untuk pidana tsb ?
Pasal 39A UU KUP
Setiap orang yang dengan sengaja :
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya;atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakdipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam
faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.Originaly posted by milanisti7:tanpa menanyakan terlebih ke toko yang non PKP tsb , apakah toko tsb mau pakai npwp atau tidak
kalau memang begitu, minta ganti saja no faktur pajaknya..
justru itu dia ga ada no faktur pajak pengganti karena ini faktur2 di tahun 2016
dan si toko yang non PKP ini harus menanggung beban PPN 10 % dari yang supplier itu
- Originaly posted by abrahamchandra:
kalau memang begitu, minta ganti saja no faktur pajaknya..
minta ganti itu dalam arti harus di batalkan terlebih dahulu dan di terbitkan ulang ?
bukan demikian ? - Originaly posted by abrahamchandra:
Pasal 39A UU KUP
Setiap orang yang dengan sengaja :
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya;ataukalau mengutip ini… transaksi yang sebenar nya adalah benar tetapi tidak ada komunikasi antara supplier dan toko sehingga mengakibatkan toko menanggung beban nya
- Originaly posted by milanisti7:
minta ganti itu dalam arti harus di batalkan terlebih dahulu dan di terbitkan ulang ?
harus dibatalkan, karena kesalahannya di NPWP
- Originaly posted by abrahamchandra:
harus dibatalkan, karena kesalahannya di NPWP
kadang perusahaan nya yang lawan kita ga mau untuk membatalkan alasan nya takut ada sorotan dari kpp nya terutama kpp yang madya
- Originaly posted by milanisti7:
kadang perusahaan nya yang lawan kita ga mau untuk membatalkan alasan nya takut ada sorotan dari kpp nya terutama kpp yang madya
kalau begitu lempar lagi, siapa suruh bikin FP salah.. kompeten gak org pajaknya?? kesalahan ada dipihak mereka, kita berhak menerima yang benar