Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Perusahaan Distribusi WAJIB memberikan FP ?

  • Perusahaan Distribusi WAJIB memberikan FP ?

     abrahamchandra updated 6 years, 3 months ago 2 Members · 12 Posts
  • milanisti7

    Member
    10 October 2017 at 4:30 pm

    kalau sebuah perusahaan distribusi apakah ada hukum nya wajib memberikan FP kepada pembeli nya ?

    sementara ini masih ada kebiasaan lama di indonesia dimana perusahaan2 distribusi yang tidak memberikan FP kepada pembeli nya

    kalau kita masih di retailer mungkin tidak wajib menerbitkan FP

  • milanisti7

    Member
    10 October 2017 at 4:30 pm
  • milanisti7

    Member
    10 October 2017 at 4:32 pm

    Misal perusahaan distribusi A
    mempunyai 10 Client
    6 PKP ( wajib memberikan FP )
    3 non pkp
    1 eceran

    sementara si non pkp dan eceran tidak di berikan FP namun di cetak kan FP nya …

    apakah ada sanksi terhadap perusahaan tsb ?

    bukan kah si 3 non pkp dan eceran tsb akan di ketahui omset nya dan kurang bayar nya jika perusahaan distribusi tsb melaporkan FP sementara tidak memberikan nya ke pembeli nya ?

  • abrahamchandra

    Member
    10 October 2017 at 5:57 pm
    Originaly posted by milanisti7:

    kalau sebuah perusahaan distribusi apakah ada hukum nya wajib memberikan FP kepada pembeli nya ?

    kalau sudah PKP maka wajib menerbitkan faktur pajak

    Originaly posted by milanisti7:

    sementara si non pkp dan eceran tidak di berikan FP namun di cetak kan FP nya …

    dia non PKP, knp menerbitkan faktur pajak?? apa dasar nya??

    Originaly posted by milanisti7:

    apakah ada sanksi terhadap perusahaan tsb

    sanksinya pidana..

  • milanisti7

    Member
    10 October 2017 at 6:06 pm

    ada dasar hukum nya untuk pidana tsb ?

    perusahaan distribusi tsb PKP dan menerbitkan Faktur pajak nya dengan gamblang
    nama : toko a
    alamat : di sini saja
    npwp : 0000.0000

    tanpa menanyakan terlebih ke toko yang non PKP tsb , apakah toko tsb mau pakai npwp atau tidak

  • abrahamchandra

    Member
    10 October 2017 at 6:08 pm
    Originaly posted by milanisti7:

    ada dasar hukum nya untuk pidana tsb ?

    Pasal 39A UU KUP

    Setiap orang yang dengan sengaja :
    a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
    pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
    sebenarnya;atau
    b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

    dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta
    denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
    pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam
    faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

    Originaly posted by milanisti7:

    tanpa menanyakan terlebih ke toko yang non PKP tsb , apakah toko tsb mau pakai npwp atau tidak

    kalau memang begitu, minta ganti saja no faktur pajaknya..

  • milanisti7

    Member
    10 October 2017 at 6:13 pm

    justru itu dia ga ada no faktur pajak pengganti karena ini faktur2 di tahun 2016

    dan si toko yang non PKP ini harus menanggung beban PPN 10 % dari yang supplier itu

  • milanisti7

    Member
    10 October 2017 at 6:13 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kalau memang begitu, minta ganti saja no faktur pajaknya..

    minta ganti itu dalam arti harus di batalkan terlebih dahulu dan di terbitkan ulang ?
    bukan demikian ?

  • milanisti7

    Member
    10 October 2017 at 6:14 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    Pasal 39A UU KUP

    Setiap orang yang dengan sengaja :
    a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
    pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
    sebenarnya;atau

    kalau mengutip ini… transaksi yang sebenar nya adalah benar tetapi tidak ada komunikasi antara supplier dan toko sehingga mengakibatkan toko menanggung beban nya

  • abrahamchandra

    Member
    11 October 2017 at 9:11 am
    Originaly posted by milanisti7:

    minta ganti itu dalam arti harus di batalkan terlebih dahulu dan di terbitkan ulang ?

    harus dibatalkan, karena kesalahannya di NPWP

  • milanisti7

    Member
    4 December 2017 at 10:45 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    harus dibatalkan, karena kesalahannya di NPWP

    kadang perusahaan nya yang lawan kita ga mau untuk membatalkan alasan nya takut ada sorotan dari kpp nya terutama kpp yang madya

  • abrahamchandra

    Member
    4 December 2017 at 11:15 am
    Originaly posted by milanisti7:

    kadang perusahaan nya yang lawan kita ga mau untuk membatalkan alasan nya takut ada sorotan dari kpp nya terutama kpp yang madya

    kalau begitu lempar lagi, siapa suruh bikin FP salah.. kompeten gak org pajaknya?? kesalahan ada dipihak mereka, kita berhak menerima yang benar

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now