Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Dokumen lain efaktur
untuk efaktur versi 2.0 apakah kita perlu mengupload dokumen lain yang ada pada tahun dan bulan sebelumnya yg telah dilaporkan esptnya? berhubung dulu menggunakan versi 1 tidak perlu. jd begitu update versi 2 muncul kolom upload. jd itu fungsinya untuk dokumen lain yang akan datang baru digunakan atau harus upload semua dari awal?
harusnya sih tidak usah upload ya
Viewing 1 - 3 of 3 replies