Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya Sewa
Dear Rekan,
Mohon bantuannya,
Pada bulan Januari 2017 Perusahaan X menyewa gedung dari A dan Mencatat sebagai Biaya Sewa sebesar 110.000.000 dengan jangka waktu 2 tahun (per bulan 4.583.333 @24bulan ) . Pada Bulan Oktober 2017 pihak A membatalkan sewa dan mengembalikan sisa uang sewa hanya sebesar 55.000.000 .Jurnal yang diperlukan pada bulan oktober
Mohon bantuannya rekanWaktu sewa membyt k epemilik gedung, brapa ya. Kan ada pot pasal 4 ayat 2 nya
Viewing 1 - 3 of 3 replies