Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain BUT KONSTRUKSI ASING DAN PT.PMA

  • BUT KONSTRUKSI ASING DAN PT.PMA

     zhiguang updated 6 years, 6 months ago 3 Members · 9 Posts
  • zhiguang

    Member
    2 October 2017 at 4:55 pm

    Halo para senior

    Perkenankan saya untuk bertanya tentang BUT Konstruksi dan PT.PMA

    1. Apa perbedaan dari BUT Konstruksi dan PT.PMA?
    2. Kelebihan dan kekurangan dari BUT dan PT.PMA?
    3. Ada Batasan jumlah rekrut WNI dan WNA pada BUT dan PT.PMA?Min dan Max Tenaga Kerja WNI dan WNA nya
    4. Posisi apa saja yang bisa di duduki jika perusahaan dalam bentuk BUT dan PT.PMA?
    5. Jika BUT konstruksi memiliki proyek dan mendapatkan pendapatan, Pajak apa saja yang dikenakan atas penghasilan tersebut?Bagaimana dengan PT.PMA?
    6. Jika BUT ingin mengirim penghasilannya di indonesia ke negara asalnya (ex: China ), tax apa yang akan dikenakan jika uangnya dikirim ke sana?bagaimana dengan PT.PMA?
    7. Apa yang dilarang untuk Badan dalam bentuk BUT konstruksi?Bagaimana dengan PT.PMA?
    8. Berapa lama proses pendirian BUT Konstruksi?Bagaimana dengan PT.PMA?

    Mohon Pencerahan dari para senior pajak, hukum, maupun memiliki profesi yang berkaitan.

    Regard
    zhiguang

  • zhiguang

    Member
    2 October 2017 at 4:55 pm
  • listriani1806

    Member
    2 October 2017 at 10:36 pm

    BUT itu bentuk badan hukumnya di daftarkan di luar negeri, jd sewkt mulai di indonesia hanya perlu buat akte penegasan BUT saja ke notaris. Utk PMA hrs buat akte pendirian dulu ke notaris. Setelah itu baru mengurus perijinan lainnya.

    Batasan jumlah rekrut wna/wni kalau utk PMA mengacu Peraturan Depnaker adalah 1 banding 10. Jd utk rekrut 1 WNA hrs bisa menyiapkan lapangan kerja utk 10 WNI. Tp utk BUT apakah juga sama spt itu /tdk sy tdk tau pasti.

    Utk BUT konstruksi jika dpt proyek, maka menurut sy potongan pajak finalnya bisa dikategorikan non LPJK, atau menjadi 4%. Alasannya krn tdk berbadan hukum di Indonesia, mk sgt dimungkinkan tdk bisa mengapply sertfikasi LPJK yg menjadi dasar acuan utk pemotongan pajak final 2% atau 3%.

  • zhiguang

    Member
    3 October 2017 at 9:26 am

    @listriani1806
    Terima kasih atas penjelasannya yang telah memberikan kami beberapa point penjelasan tentang BUT dan PT.PMA. untuk pemotongan pajak final yang dinyatakan 4% apakah bisa memberitau saya tentang peraturan yang terkait?

    Regard
    zhiguang

  • Juminten

    Member
    3 October 2017 at 2:35 pm

    Sedikit yg saya tahu tentang BUT Konstruksi

    Mempunyai Ijin Perwakilan Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) urus ijinnya di BKPM
    PPh Finalnya bisa 3% jika mengurus SBU (Ikut keanggotaan asosiasi kontraktor indonesia)
    dan untuk BUT Konstruksi harus menggandeng perusahaan Lokal (Joint Operation) kalau mau melaksanakan proyek

  • zhiguang

    Member
    3 October 2017 at 4:34 pm
    Originaly posted by juminten:

    PPh Finalnya bisa 3% jika mengurus SBU (Ikut keanggotaan asosiasi kontraktor indonesia)

    @juminten , jika memiliki sbu maka pph finalnya 3 %, maksudnya begitu ya?
    Apakah anda tau jika BUT selain dikenakan pph final, apakah masih ada pajak lain yang akan dikenakan?

  • listriani1806

    Member
    3 October 2017 at 5:52 pm
    Originaly posted by zhiguang:

    pajak final yang dinyatakan 4% apakah bisa memberitau saya tentang peraturan yang terkait?

    Coba lihat di PP NO. 51/2008 pasal 3. PMK nya di 187/PMK.03/2008.

    Originaly posted by zhiguang:

    BUT selain dikenakan pph final, apakah masih ada pajak lain yang akan dikenakan?

    Masih, jika laba usahanya tdk ditanamkan lagi di indonesia. Sebenarnya di pasal 3 ayat 2 PP 51/ 2008 juga sskilas disebutkan bahwa pph finalnya itu utk BUT blm termasuk branch profit sharing.

  • Juminten

    Member
    4 October 2017 at 10:57 am
    Originaly posted by zhiguang:

    jika memiliki sbu maka pph finalnya 3 %, maksudnya begitu ya?

    iya benar karena ijin konstruksi asing hanya untuk perusahaan yg bekualifikasi usaha besar

    Originaly posted by Listriani1806:

    pakah anda tau jika BUT selain dikenakan pph final, apakah masih ada pajak lain yang akan dikenakan?

    akan dikenai PPh Pasal 26 ayat 4 (Laba bersih setelah pajak BUT)

  • zhiguang

    Member
    4 October 2017 at 10:59 am
    Originaly posted by Listriani1806:

    Masih, jika laba usahanya tdk ditanamkan lagi di indonesia. Sebenarnya di pasal 3 ayat 2 PP 51/ 2008 juga sskilas disebutkan bahwa pph finalnya itu utk BUT blm termasuk branch profit sharing.

    @listriani1860, Terima kasih atas sharingnya, akan saya pelajari.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now