Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kegiatan membangun Sendiri

  • Kegiatan membangun Sendiri

  • Chandra pratama 08

    Member
    30 September 2017 at 11:57 am

    Kpd rekan ortax sekalian ,

    Saya ad pertanyaan mengenai PPn KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) . Jika saya selaku PKP Membangun sebuah gudang baru untuk kepentingan usaha dan tidak memakai kontrkator , yang artinya saya membeli sendiri mulai bahan baku (Bata, Beton, Baja) yang dalam pembeliannya pihak pembeli mengeluarkan faktur atas barang tersebut . Apakah PPn tsb bisa dikreditkan atau tidak ?

  • Chandra pratama 08

    Member
    30 September 2017 at 11:57 am
  • anasbuchori

    Member
    2 October 2017 at 6:56 am

    tidak bisa rekan

  • Chandra pratama 08

    Member
    3 October 2017 at 9:47 am

    jika timbul jasa/sewa atas pembangunan tersebut dan supplier tsb mengeluarkan faktur , apakah ttap tidak bisa dikreditkan . Misalnya, sewa excavator untuk keperluan proyek .

  • abrahamchandra

    Member
    3 October 2017 at 11:56 am

    menurut saya atas PPN Masukan dalam kegiatan membangun sendiri, PPN masukan tersebut tidak dapat dikreditkan..

    CMIIW

  • peanutbutter

    Member
    3 October 2017 at 12:26 pm
    Originaly posted by Chandra pratama 08:

    pembeli mengeluarkan faktur atas barang tersebut . Apakah PPn tsb bisa dikreditkan atau tidak ?

    tidak bisa rekan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)

  • Chandra pratama 08

    Member
    10 October 2017 at 9:13 am

    baik rekan ortax sekalian , terimakasih atas bantuannya .

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now