Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kegiatan membangun Sendiri
Kegiatan membangun Sendiri
Kpd rekan ortax sekalian ,
Saya ad pertanyaan mengenai PPn KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) . Jika saya selaku PKP Membangun sebuah gudang baru untuk kepentingan usaha dan tidak memakai kontrkator , yang artinya saya membeli sendiri mulai bahan baku (Bata, Beton, Baja) yang dalam pembeliannya pihak pembeli mengeluarkan faktur atas barang tersebut . Apakah PPn tsb bisa dikreditkan atau tidak ?
tidak bisa rekan
jika timbul jasa/sewa atas pembangunan tersebut dan supplier tsb mengeluarkan faktur , apakah ttap tidak bisa dikreditkan . Misalnya, sewa excavator untuk keperluan proyek .
menurut saya atas PPN Masukan dalam kegiatan membangun sendiri, PPN masukan tersebut tidak dapat dikreditkan..
CMIIW
- Originaly posted by Chandra pratama 08:
pembeli mengeluarkan faktur atas barang tersebut . Apakah PPn tsb bisa dikreditkan atau tidak ?
tidak bisa rekan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)
baik rekan ortax sekalian , terimakasih atas bantuannya .