Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bukti Pelaporan Nota Retur
Dear Admin,
Mohon solusinya rekan.. sebagaimana kita tahu proses input Nota Retur Pajak Masukan di E-Faktur harus dibuatkan Note Retur manual dahulu kemudian baru pihak pembeli input dan selanjutnya diupload. Yang saya tanyakan disini untuk aplikasi E-Faktur tersebut untuk versi 46 apakah memang sudah tidak bisa lagi menyimpan berkas Bukti Pelaporan dari Nota Retur Masukan yang diinput pembeli? dalam SPT Masa PPn nya sendiri tidak ada masalah dalam perhitungan PPn.
karena mitra kami sendiri berpendapat bahwa bisa menyimpan file dalam format PDF setelah retur masukan sukses terupload kemudian mengirimkan file tersebut sebagai bukti bisa untuk disimpan, dan saya juga sudah menanyakan ke Kringpajak bahwa memang tidak bisa lagi untuk menyimpan file tersebut seperti menyimpan faktur pajak keluaran.
Mohon bantuan nya, terima kasih.