Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pelelangan atas Jaminan Merk Dagang
Pelelangan atas Jaminan Merk Dagang
Kondisinya:
– PT A meminjam uang ke PT B, dengan memberikan jaminan PT C.
– Kemudian PT C dilelang oleh PT B karena likuidasi.
Atas kondisi tersebut, berarti yang terjadi adalah Pelelangan atas JAMINAN Merk DagangYang saya masih kurang pahami, dari membaca forum-forum terkait ini adalah:
1. Siapa yang berhak menerbitkan Faktur Pajak? Dan ditujukan kemana saja? (Mohon referensi peraturannya)
2. Apakah dikenakan PPH 23 atas transaksi tersebut? Pada siapa saja pemotongan tsb? (Mohon referensi peraturannya)
3. Apakah dikenakan PPH Final atas transaksi tersebut? Pada siapa saja pemotongan tsb? (Mohon referensi peraturannya)Rekan, agar referensi aturan atas transkasi ini dapat diberikan juga.
Mohon pencerahannya. Terima kasih.