Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pelelangan atas Jaminan Merk Dagang

  • Pelelangan atas Jaminan Merk Dagang

     Rin16 updated 6 years, 6 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Rin16

    Member
    27 September 2017 at 3:05 pm
  • Rin16

    Member
    27 September 2017 at 3:05 pm

    Kondisinya:
    – PT A meminjam uang ke PT B, dengan memberikan jaminan PT C.
    – Kemudian PT C dilelang oleh PT B karena likuidasi.
    Atas kondisi tersebut, berarti yang terjadi adalah Pelelangan atas JAMINAN Merk Dagang

    Yang saya masih kurang pahami, dari membaca forum-forum terkait ini adalah:
    1. Siapa yang berhak menerbitkan Faktur Pajak? Dan ditujukan kemana saja? (Mohon referensi peraturannya)
    2. Apakah dikenakan PPH 23 atas transaksi tersebut? Pada siapa saja pemotongan tsb? (Mohon referensi peraturannya)
    3. Apakah dikenakan PPH Final atas transaksi tersebut? Pada siapa saja pemotongan tsb? (Mohon referensi peraturannya)

    Rekan, agar referensi aturan atas transkasi ini dapat diberikan juga.

    Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now