Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Inbreng Saham
selamat malam bapak/ibu, kebetulan saya baru masuk menjadi member dan ada sesuatu yang ingin saya tanyakan yaitu :
1. Pada saat PT A menginbrengkan Saham ke PT B, bagaimana ya ketentuan perpajakannya?
2. Jurnal Inbreng saham seperti apa ya? apakah dalam pencatatan akuntansi PT B menggunakan nilai buku atau nilai setelah appraisal?Mungkin itu dulu, mohon arahan dari bapak/ibu yang sudah berpengalaman.
Salam,
Arief KA
Viewing 1 - 2 of 2 replies