• Pengecualian PKP

     donkmarch updated 6 years, 7 months ago 8 Members · 12 Posts
  • Marcellinus96

    Member
    20 September 2017 at 8:30 pm
  • Marcellinus96

    Member
    20 September 2017 at 8:30 pm

    mohon dapat dibantu rekan-rekan , apakah ada peraturan atau syarat pengecualian untuk sebuah perusahaan tidak pkp walaupun omset nya sudah melebihi batas ketetapan yang berlaku ( 4,8 M ) ?

  • Gung Awan

    Member
    23 September 2017 at 3:51 pm

    setau saya jika sudah lebih 4,8 itu harus PKP,
    jika belum PKP saat omset lebih dari 4,8 maka selebihnya akan berurusan dengan orang Pajak dan pastinya disarankan PKP demi kelancaran perpajakan perusahaan.
    Dan untuk perkecualiannya saya tidak pernah dengar sebelumnya.

  • Marcellinus96

    Member
    24 September 2017 at 4:30 pm

    ok makasih bung gung awan atas info nya

  • anasbuchori

    Member
    25 September 2017 at 6:47 am
    Originaly posted by marcellinus96:

    mohon dapat dibantu rekan-rekan , apakah ada peraturan atau syarat pengecualian untuk sebuah perusahaan tidak pkp walaupun omset nya sudah melebihi batas ketetapan yang berlaku ( 4,8 M ) ?

    tentu saja ada, yaitu apabila yang diserahkan bukan barang kena pajak (misal emas batangan, barang tambang dll) atau bukan jasa kena pajak (misal jasa sosial, jasa kesetahatan dll), berapapun omsetnya tidak perlu pkp

  • ADI STEVANUS

    Member
    26 September 2017 at 8:44 am

    sependapat, yaitu apabila yang diserahkan bukan barang kena pajak seperti Beras dll ) atau pun Perusahaan tersebut berdomisili di kawasan Khusus ( misal kawasan FTZ , Dll )

  • donkmarch

    Member
    26 September 2017 at 2:02 pm

    Kalau jual Rokok, omzet diatas 4,8 M harus PKP tidak ?

  • ruz123

    Member
    26 September 2017 at 3:31 pm
    Originaly posted by DONKMARCH:

    Kalau jual Rokok, omzet diatas 4,8 M harus PKP tidak ?

    harus

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    26 September 2017 at 10:35 pm

    Jika omzet > 4,8 M maka wajib PKP,tapi bukan berarti semua penyerahnnya harus pungut PPn ,jika penyerahannya tidak boleh memungut PPn sesuai peraturan dan perundang undangan pajak..maka meskipun PKP tidak boleh mengenakan PPn..demikian pendapat saya rekan

  • cesc

    Member
    27 September 2017 at 9:08 am
    Originaly posted by DONKMARCH:

    Kalau jual Rokok, omzet diatas 4,8 M harus PKP tidak ?

    tidak

    Originaly posted by DONKMARCH:

    Kalau jual Rokok, omzet diatas 4,8 M harus PKP tidak ?

    di level distributor/pedaganan, rokok termasuk penyerahan tidak terutang PPN jadi tidak perlu jadi PKP

    lihat pasal 7 PER – 49/PJ/2015

  • anasbuchori

    Member
    27 September 2017 at 2:37 pm

    iya ada perlakukan khusus untuk rokok, produk rekaman, dan beberapa jenis produk. agak menyimpang dari isi uu ppn memang

  • donkmarch

    Member
    27 September 2017 at 3:10 pm

    Trims rekan atas responnya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now