Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPN atas tagihan dari Tour & Travel Agent

  • PPN atas tagihan dari Tour & Travel Agent

     Gung Awan updated 6 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • purplephie

    Member
    20 September 2017 at 4:04 pm

    Dear Rekan OrTax,

    Mohon pencerahannya, apakah PPN yang dikenakan oleh Tour & Travel Agent dapat dikreditkan? Karena terkadang ada yang mengenakan PPN 1% dan ada yang 10%.

    Terimakasih sebelumnya.

  • purplephie

    Member
    20 September 2017 at 4:04 pm
  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 4:48 pm
    Originaly posted by purplephie:

    Mohon pencerahannya, apakah PPN yang dikenakan oleh Tour & Travel Agent dapat dikreditkan? Karena terkadang ada yang mengenakan PPN 1% dan ada yang 10%.

    lawan transaksi perusahaan tour tersebut bisa mengkreditkan ppn masukan atas jasa tour tersebut. akan tetapi, jika perusahaan tour and travel tersebut mendapatkan faktur pajak masukan, atas faktur masukan tersebut tidak dapat dikreditkan..

  • Gung Awan

    Member
    21 September 2017 at 3:33 pm
    Originaly posted by purplephie:

    dapat dikreditkan?

    secara umum sih bisa, cuman pastikan perusahaan anda PKP atau tidak. Jika PKP itu bisa dikreditkan selama lawan transaksi memang included PPN.
    Jika tidak PKP berarti minta Faktur Pajak nya saja.

  • purplephie

    Member
    25 September 2017 at 9:49 am

    Perusahaan saya PKP, dan kita biasa memesan tiket pesawat atau akomodasi menggunakan perusahaan tour & travel. Tetapi terkadang ada yang mencantumkan PPN, terkadang ada yang tidak.

  • Gung Awan

    Member
    28 September 2017 at 12:47 pm

    Jika ada tidaknya yang mencamtumkan PPN kan trgantung PKP tidaknya suatu lawan transaksi,. Jika prusahaan anda PKP maka PPN nya bisa di kreditkan. nanti konsumen akhir yg menanggung PPN.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now