Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Punya iPhone X, Siap-siap Bayar Pajak Sebesar Ini

  • Punya iPhone X, Siap-siap Bayar Pajak Sebesar Ini

  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 September 2017 at 9:18 am

    Masyarakat yang miliki ponsel pintar teranyar dari raksasa teknologi Apple Inc, iPhone X harus siap-siap bayar pajak barang mewah ini.

    Penjelasan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun, Selasa (19/9/2017), menerangkan, pengenaan pajak bagi impor barang penumpang tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010 dengan batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga sebesar US$ 1.000.

    iPhone X kapasitas 256 GB dibanderol US$ 1.149 atau Rp 15,1 juta per buah. Jika dihitung, maka total pajak yang akan dibayar Rp 3.578.000 per buah, hitungan ini jika masyarakat tidak memiliki NPWP.

    Jadi jika dirinci, dari harga US$ 1.149, tarif bea masuk 0 persen, tarif PPN 10 persen atau Rp 1.193.000, tarif PPh 20 persen atau Rp 2.385.000, sedangkan tarif PPNBM 0 persen. Hitungan ini dengan nilai tukar atau kurs Rp 13.262 per US$.

    Robert mengatakan, pengenaan pajak bari barang penumpang yang dibeli dari luar negeri akan dikenakan pajak selama lebih dari batasan yang ditentukan.

    Sebagai modal berpergian ke luar negeri dan untuk mengetahui pajak yang harus dibayarkan jika belanja di luar negeri, Robert mengungkapkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai memiliki aplikasi yang mudah diunduh di google playstore, nama aplikasinya CEISA Mobile (BeaCukai).

    Aplikasi ini berfungsi seperti kalkulator yang bisa menghitung besaran pajak dari suatu barang yang dibeli dari luar negeri. Apalagi, mengingat tarif dari pengenaan pajak impor barang penumpang ini beragam.

    http://www.netralnews.com/news/ekonomi/read/102864 /punya.iphone.x..siap.siap.bayar.pajak.se

  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 September 2017 at 9:18 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now