Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PIndah alamat dari NPWP Pusat Ke NPWP Cabang

  • PIndah alamat dari NPWP Pusat Ke NPWP Cabang

     abrahamchandra updated 6 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • damianus hera

    Member
    19 September 2017 at 2:41 pm

    Dear All

    PT. ABC mempunyai kantor pusat di Jakarta (ber NPWP dan PKP) dan kantor cabang di Bandung (ber NPWP dan PKP), sehubungan dengan berjalannya waktu kantor pusat di jakarta tidak ada kegiatan operasional sehingga ada rencana untuk menjadikan kantor cabang di bandung sebagai kantor pusat.
    dari kasus diatas apa implikasi perpajakannya :
    1. Apakah apabila melakukan pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang
    akan dilakukan pemeriksaan all tax?
    2. Apakah pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang apabila ada LB PPN
    di pusat secara otomatis dikompensasikan ke NPWP cabang?
    3. Apabila pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang dilakukan apakah
    PPN LB dicabang ini bisa di kompensasikan ke NPWP pusat yang baru?
    ataukah di restitusi?
    Mohon tanggapannya

  • damianus hera

    Member
    19 September 2017 at 2:41 pm
  • abrahamchandra

    Member
    19 September 2017 at 3:32 pm
    Originaly posted by damianus hera:

    1. Apakah apabila melakukan pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang
    akan dilakukan pemeriksaan all tax?

    tidak juga

    Originaly posted by damianus hera:

    2. Apakah pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang apabila ada LB PPN
    di pusat secara otomatis dikompensasikan ke NPWP cabang?

    tidak, yang pusat tetap lapor PPN, kecuali buat pemusatan PPN, itu bisa beda cerita

    Originaly posted by damianus hera:

    3. Apabila pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang dilakukan apakah
    PPN LB dicabang ini bisa di kompensasikan ke NPWP pusat yang baru?
    ataukah di restitusi?

    tidak bisa.. Pusat dan Cabang memiliki pelaporan PPN nya masing2 (jika tidak pemusatan PPN), maka kewajiban PPN tetap di lokasi masing2

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now