Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 23
selamat pagi kawan2 ortax.
mohon pencerahannya,
jadi kemarin saya lapor pph pasal 23 atas jasa. namun ditolak oleh petugas ptp karena kode utk jasa yaitu 411124-104. sedangkan saya bayar pph 23 dengan kode 411124-100.
selama ini saya membayar dengan kode 411124-100 dan saat melaporkan pph 23 tetap di terima oleh petugas ptp. baru kemarin saja ditolak.
yang mau saya tanyakan, bagaimana dengan pph 23 yang selama ini dibayar dengan kode 411124-100? bermasalahkah di kemudian hari?
terimakasih
menurut saya bisa terjadi masalah, tp kl perhitungannya sdh mantap tdk akan muncul kurang bayar, hanya butuh dipindahbukukan saja
- Originaly posted by SitiSyarifahH:
yang mau saya tanyakan, bagaimana dengan pph 23 yang selama ini dibayar dengan kode 411124-100? bermasalahkah di kemudian hari?
sebenarnya tidak terlalu bermasalah jika tarifnya sama yakni 2%.. lebih baik di pindahbukuan saja biar rapi
pindah buku saja rekan..saya juga pernah alami dengan pph final..
yg penting nilainya benar sesuai pph yg kita maksudminta form pemindahbukuan di KPP rekan atau donwload formnya di website pajak