Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Topik Skripsi – Pajak bagi Penulis

  • Topik Skripsi – Pajak bagi Penulis

     begawan5060 updated 6 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • imadudiin

    Member
    18 September 2017 at 10:02 pm

    Selamat malam rekan-rekan dari Ortax, saya adalah mahasiswa yang sedang menulis tugas akhir terkait pengaturan pajak terhadap penulis yang sedang ramai dibicarakan.

    Saya ingin bertanya mengenai beberapa hal,
    1. Pengenaan pajak apa saja yang dikenakan untuk penulis, apakah terhadap royalti saja sebesar 15% sesuai pasal 23 uu pph atau dikenakan lagi dengan PPh yang berlapis seperti pada pasal 21 uu pph?
    2. Seperti apa pajak pemasukan pasif karena dari artikel yang saya baca, pajak royalti adalah pendapatan pasif.

    Terima kasih atas bantuan rekan sekalian.

  • imadudiin

    Member
    18 September 2017 at 10:02 pm
  • begawan5060

    Member
    19 September 2017 at 8:17 am

    Tidak ada perlakuan khusus.., sama saja seperti WP umumnya..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now