Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Topik Skripsi – Pajak bagi Penulis
Topik Skripsi – Pajak bagi Penulis
Selamat malam rekan-rekan dari Ortax, saya adalah mahasiswa yang sedang menulis tugas akhir terkait pengaturan pajak terhadap penulis yang sedang ramai dibicarakan.
Saya ingin bertanya mengenai beberapa hal,
1. Pengenaan pajak apa saja yang dikenakan untuk penulis, apakah terhadap royalti saja sebesar 15% sesuai pasal 23 uu pph atau dikenakan lagi dengan PPh yang berlapis seperti pada pasal 21 uu pph?
2. Seperti apa pajak pemasukan pasif karena dari artikel yang saya baca, pajak royalti adalah pendapatan pasif.Terima kasih atas bantuan rekan sekalian.
Tidak ada perlakuan khusus.., sama saja seperti WP umumnya..
Viewing 1 - 3 of 3 replies