Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kompensasi PPN hasil pemeriksaan
Kompensasi PPN hasil pemeriksaan
Dear rekan ortax, mohon bantuannya.
Terhadap PT A dilakukan pemeriksaan atas tahun pajak 2016, dan kemungkinan akan terutang PPN atas penyerahan cabang ke pusat. Hasil pemerikaan pajak keluar bulan Oktober 2017.
*Apakah atas pajak yang dibayarkan oleh Cabang ke Pusat, yang merupakan pajak masukan bagi pusat, bisa dikreditkan?
*Jika bisa, bagaimana cara mengkreditkannya? karena itu kan bukan seperti bentuk faktur masukan yang bisa kita input, tapi semacam SKP.
*Jika bisa, di tahun pajak kapan bisa dilakukan?Thanks atas bantuannya para suhu.
- Originaly posted by fajri7171:
*Apakah atas pajak yang dibayarkan oleh Cabang ke Pusat, yang merupakan pajak masukan bagi pusat, bisa dikreditkan?
Tidak bisa..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by fajri7171:
*Apakah atas pajak yang dibayarkan oleh Cabang ke Pusat, yang merupakan pajak masukan bagi pusat, bisa dikreditkan?Tidak bisa..
Seriusan Pak? Soalny Pemeriksanya bilang kalo itu bisa kreditkan?
- Originaly posted by fajri7171:
Soalny Pemeriksanya bilang kalo itu bisa kreditkan?
Mereka ngawuurr…
Baca Pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by fajri7171:
Soalny Pemeriksanya bilang kalo itu bisa kreditkan?Mereka ngawuurr…
Baca Pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN.Ohh begitu ya rekan. Terima kasih masukannya.