Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kompensasi PPN hasil pemeriksaan

  • Kompensasi PPN hasil pemeriksaan

     Fajri7171 updated 6 years, 7 months ago 2 Members · 6 Posts
  • Fajri7171

    Member
    18 September 2017 at 9:34 am

    Dear rekan ortax, mohon bantuannya.
    Terhadap PT A dilakukan pemeriksaan atas tahun pajak 2016, dan kemungkinan akan terutang PPN atas penyerahan cabang ke pusat. Hasil pemerikaan pajak keluar bulan Oktober 2017.
    *Apakah atas pajak yang dibayarkan oleh Cabang ke Pusat, yang merupakan pajak masukan bagi pusat, bisa dikreditkan?
    *Jika bisa, bagaimana cara mengkreditkannya? karena itu kan bukan seperti bentuk faktur masukan yang bisa kita input, tapi semacam SKP.
    *Jika bisa, di tahun pajak kapan bisa dilakukan?

    Thanks atas bantuannya para suhu.

  • Fajri7171

    Member
    18 September 2017 at 9:34 am
  • begawan5060

    Member
    18 September 2017 at 9:48 am
    Originaly posted by fajri7171:

    *Apakah atas pajak yang dibayarkan oleh Cabang ke Pusat, yang merupakan pajak masukan bagi pusat, bisa dikreditkan?

    Tidak bisa..

  • Fajri7171

    Member
    18 September 2017 at 10:06 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by fajri7171:
    *Apakah atas pajak yang dibayarkan oleh Cabang ke Pusat, yang merupakan pajak masukan bagi pusat, bisa dikreditkan?

    Tidak bisa..

    Seriusan Pak? Soalny Pemeriksanya bilang kalo itu bisa kreditkan?

  • begawan5060

    Member
    18 September 2017 at 10:13 am
    Originaly posted by fajri7171:

    Soalny Pemeriksanya bilang kalo itu bisa kreditkan?

    Mereka ngawuurr…
    Baca Pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN.

  • Fajri7171

    Member
    18 September 2017 at 10:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by fajri7171:
    Soalny Pemeriksanya bilang kalo itu bisa kreditkan?

    Mereka ngawuurr…
    Baca Pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN.

    Ohh begitu ya rekan. Terima kasih masukannya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now