Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan jual asset tanah bangunan pt.. dianggap keuntungan?

  • jual asset tanah bangunan pt.. dianggap keuntungan?

     japuman updated 6 years, 6 months ago 6 Members · 12 Posts
  • coldwiwid

    Member
    16 September 2017 at 6:17 pm
  • coldwiwid

    Member
    16 September 2017 at 6:17 pm

    pt A menjual asset berupa tanah dan bangunan yg telah diikutkan TA kan sebesar 10m waktu beli 2m. BPHTB sdh dibayar..
    – apakah hrs menerbitkan FP? PT A. PKP…
    – apakah dianggap keuntungan? dan hrs bayar pph 25?
    makasih seblmnya

  • coldwiwid

    Member
    18 September 2017 at 9:16 am

    dan dianggap omzet? atau bagaimana?

  • begawan5060

    Member
    18 September 2017 at 9:49 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    apakah hrs menerbitkan FP? PT A. PKP…

    Ya..

    Originaly posted by coldwiwid:

    apakah dianggap keuntungan? dan hrs bayar pph 25?

    Bukankah sudah dikenai PPh Final?

  • abrahamchandra

    Member
    18 September 2017 at 10:04 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    – apakah dianggap keuntungan? dan hrs bayar pph 25?

    kalau sudah bayar PPH final, ya gak usah bayar pph 25..

  • coldwiwid

    Member
    18 September 2017 at 10:27 am

    rekan begawan… jadi hrs nerbitkan FP.. meskipun usaha saya bukan jual beli bangunan?

  • begawan5060

    Member
    18 September 2017 at 10:30 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    rekan begawan… jadi hrs nerbitkan FP.. meskipun usaha saya bukan jual beli bangunan?

    Ya..

  • taxtas

    Member
    18 September 2017 at 3:58 pm

    Yang menjadi Obyek Penghasilan adalah keuntungan daripada penjualan tanah dan bangunan tsb. Di Neraca PT A untuk Tanah & bangunan tsb berapa nilainya (misal nilainya cuma 2M), jika dijual dapat 10M, berarti Nilai Jual > Nilai Buku, maka selisih 8 M merupakah Keuntungan (Gain & Loss on disposal Asset)..
    Mekanismenya sama melalui perhitungan pajak penghasilan badan PPh 25.
    Dan tidak usah buat Faktur Pajak (mohon koreksi jika salah.)

  • begawan5060

    Member
    18 September 2017 at 6:59 pm
    Originaly posted by taxtas:

    Yang menjadi Obyek Penghasilan adalah keuntungan daripada penjualan tanah dan bangunan tsb. Di Neraca PT A untuk Tanah & bangunan tsb berapa nilainya (misal nilainya cuma 2M), jika dijual dapat 10M, berarti Nilai Jual > Nilai Buku, maka selisih 8 M merupakah Keuntungan (Gain & Loss on disposal Asset)..
    Mekanismenya sama melalui perhitungan pajak penghasilan badan PPh 25.

    Lhooo???

  • dharmawan a

    Member
    19 September 2017 at 11:50 am
    Originaly posted by taxtas:

    maka selisih 8 M merupakah Keuntungan (Gain & Loss on disposal Asset)..

    dikoreksi fiskal negatif.

    Originaly posted by taxtas:

    Mekanismenya sama melalui perhitungan pajak penghasilan badan PPh 25.

    income ini dikeluarkan dr perhitungan PPh Ps. 25

    Originaly posted by taxtas:

    Dan tidak usah buat Faktur Pajak (mohon koreksi jika salah.)

    kewajiban PPN tetap harus buat FP.

  • taxtas

    Member
    19 September 2017 at 11:59 am

    Thanks Rekan atas koreksinya.

  • japuman

    Member
    20 October 2017 at 10:54 am

    Mungkin yang menjadi masalah apabila dpp untuk menghitung PPh lebih kecil dari pada nilai yang sebenarnya diterima, karena WP harus bisa menjelaskan peningkatan nilai hartanya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now