Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › jual asset tanah bangunan pt.. dianggap keuntungan?
jual asset tanah bangunan pt.. dianggap keuntungan?
pt A menjual asset berupa tanah dan bangunan yg telah diikutkan TA kan sebesar 10m waktu beli 2m. BPHTB sdh dibayar..
– apakah hrs menerbitkan FP? PT A. PKP…
– apakah dianggap keuntungan? dan hrs bayar pph 25?
makasih seblmnyadan dianggap omzet? atau bagaimana?
- Originaly posted by coldwiwid:
apakah hrs menerbitkan FP? PT A. PKP…
Ya..
Originaly posted by coldwiwid:apakah dianggap keuntungan? dan hrs bayar pph 25?
Bukankah sudah dikenai PPh Final?
- Originaly posted by coldwiwid:
– apakah dianggap keuntungan? dan hrs bayar pph 25?
kalau sudah bayar PPH final, ya gak usah bayar pph 25..
rekan begawan… jadi hrs nerbitkan FP.. meskipun usaha saya bukan jual beli bangunan?
- Originaly posted by coldwiwid:
rekan begawan… jadi hrs nerbitkan FP.. meskipun usaha saya bukan jual beli bangunan?
Ya..
Yang menjadi Obyek Penghasilan adalah keuntungan daripada penjualan tanah dan bangunan tsb. Di Neraca PT A untuk Tanah & bangunan tsb berapa nilainya (misal nilainya cuma 2M), jika dijual dapat 10M, berarti Nilai Jual > Nilai Buku, maka selisih 8 M merupakah Keuntungan (Gain & Loss on disposal Asset)..
Mekanismenya sama melalui perhitungan pajak penghasilan badan PPh 25.
Dan tidak usah buat Faktur Pajak (mohon koreksi jika salah.)- Originaly posted by taxtas:
Yang menjadi Obyek Penghasilan adalah keuntungan daripada penjualan tanah dan bangunan tsb. Di Neraca PT A untuk Tanah & bangunan tsb berapa nilainya (misal nilainya cuma 2M), jika dijual dapat 10M, berarti Nilai Jual > Nilai Buku, maka selisih 8 M merupakah Keuntungan (Gain & Loss on disposal Asset)..
Mekanismenya sama melalui perhitungan pajak penghasilan badan PPh 25.Lhooo???
- Originaly posted by taxtas:
maka selisih 8 M merupakah Keuntungan (Gain & Loss on disposal Asset)..
dikoreksi fiskal negatif.
Originaly posted by taxtas:Mekanismenya sama melalui perhitungan pajak penghasilan badan PPh 25.
income ini dikeluarkan dr perhitungan PPh Ps. 25
Originaly posted by taxtas:Dan tidak usah buat Faktur Pajak (mohon koreksi jika salah.)
kewajiban PPN tetap harus buat FP.
Thanks Rekan atas koreksinya.
Mungkin yang menjadi masalah apabila dpp untuk menghitung PPh lebih kecil dari pada nilai yang sebenarnya diterima, karena WP harus bisa menjelaskan peningkatan nilai hartanya