Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pindah alamat, tapi masih dalam satu kota

  • Pindah alamat, tapi masih dalam satu kota

     riarria updated 6 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • riarria

    Member
    16 September 2017 at 10:45 am

    Dear otrax,
    Saya mau tanya mengenai pindah alamat tetapi masih dalam satu kota (KPP masih sama), kalau misalkan ingin ganti dengan alamat baru apakah NPWP akan berganti?

    Lalu untuk ganti alamat itu apakah sesegera mungkin setelah pindah atau bagaimana ya?

    Mohon pencerahannya ya rekan 🙂

  • riarria

    Member
    16 September 2017 at 10:45 am
  • avlihar

    Member
    16 September 2017 at 10:47 am

    sebaiknya memang diurus secepatnya, agar dikemudian hari tidak ada masalah

  • riarria

    Member
    16 September 2017 at 11:06 am

    kalau sudah 2 tahun belum di urus, kira kira ada sanksi tertentu atau tidak ya rekan?

  • prabowory

    Member
    16 September 2017 at 12:36 pm

    pk form perubahan data aja, minta di kpp. npwpnya gak berubah.

  • riarria

    Member
    16 September 2017 at 1:14 pm

    untuk pengurusannya harus pemilik npwp atau bisa diwakilkan ya rekan?

  • taxtas

    Member
    18 September 2017 at 4:28 pm

    Sekarang urusan ke Kantor pajak harus menunjukkan Bukti Identitas.
    Jika kita sebagai karyawan bisa tunjukkan ID Card perusahaan.
    kalau tidak harus bawa Surat kuasa daripada pemilik NPWP.

    Perubahan alamat sebaiknya buat kartu NPWP baru tetapi karena masih 1 KPP nomor NPWP persis sama.

  • riarria

    Member
    20 September 2017 at 10:28 am

    Terimakasih rekan taxtas

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now