Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PEMBEBASAN PPN &/ PPH IMPOR
Salam Hangat Untuk semua.
Apakah PPN DanAtau PPH bisa di bebaskan/ditangguhkan atas import barang scrap(komoditi) yg akan diproduksi kemudian di export kembali?
Mohon penjelasan dan aturan yg terkait dari kawan-kawan.
Dapat dibebaskan dengan mengirim surat ke KPP disertai dengan syarat-syarat yang ditentukan
Viewing 1 - 3 of 3 replies