Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN lebih bayar dan kurang bayar

  • PPN lebih bayar dan kurang bayar

     ewox updated 14 years, 4 months ago 8 Members · 11 Posts
  • ronaldrahardjo

    Member
    8 December 2009 at 1:59 pm
  • ronaldrahardjo

    Member
    8 December 2009 at 1:59 pm

    rekan ortax saya mau nanya,
    apabila di bulan juni terjadi pembetulan karena kurang bayar dan di bulan Nopember terjadi lebih bayar,apakah kurang bayar bulan juni bisa dikompensasikan ke bulan nopember?

  • nt1

    Member
    8 December 2009 at 2:08 pm

    tidak bisa..

    klo juni lebih bayar bisa dikompensasi ke nov.

  • ronaldrahardjo

    Member
    8 December 2009 at 2:19 pm

    ooohh..thanks yah atas jawaban dari rekan nt1.

  • M_Yanuar

    Member
    24 December 2009 at 1:51 pm

    batas kompensasi 3 bulan

  • wendry

    Member
    24 December 2009 at 1:55 pm
    Originaly posted by M_Yanuar:

    batas kompensasi 3 bulan

    yang menjadi dasar hukum batas kompensasi 3 bulan dimana diaturnya Sdr. Yanuar

  • begawan5060

    Member
    24 December 2009 at 3:52 pm
    Originaly posted by wendry:

    yang menjadi dasar hukum batas kompensasi 3 bulan dimana diaturnya Sdr. Yanuar

    Iya…, saya juga penasaran pengin tahu..

  • nib0906

    Member
    27 December 2009 at 9:07 am

    Pasal 9 (9) UU PPN No. 42/2009 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

  • bayem

    Member
    27 December 2009 at 9:13 am
    Originaly posted by M_Yanuar:

    batas kompensasi 3 bulan

    kalo boleh tau dari mana ada aturan batas kompensasi 3 bulan?

    Originaly posted by nib0906:

    Pasal 9 (9) UU PPN No. 42/2009 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    kalo yang ada batas pengkreditan pajak masukan kali ya, seperti yang dijelaskan rekan nibo..

  • ewox

    Member
    28 December 2009 at 10:17 am
    Originaly posted by nib0906:

    Pasal 9 (9) UU PPN No. 42/2009 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    rekan nib, ini adalah batas pengkreditan pajak masukan. bukan kompensasi atas LB/KB PPn masa.

  • ewox

    Member
    28 December 2009 at 10:22 am

    UU no. 42 tahun 2009
    Pasal 9

    (1) Dihapus.
    (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak
    yang sama.
    (2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan
    yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat
    dikreditkan.
    (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
    (3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan,
    selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
    (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada
    Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa
    Pajak berikutnya.

    (4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan
    permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now