Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Expor Biji Kakao Flat 15%
Pajak Expor Biji Kakao Flat 15%
Dear Rekans,
Mohon pencerahannya apa sih penggaruh judul diatas secara perpajakan ?
Karena saya belum mengetahui relevansinya.
Bagaimana juga mekanisme pembayaran dan pelaporan nya ?Mohon Pencerahannya…
https://pemeriksaanpajak.com/2016/12/05/tarif-bea- keluar-ekspor-biji-kakao-dipangkas-menjadi-5/
Terima kasih rekan…
Maksud saya klo untuk kita dalam pelaporan pajak itu pengaaruhnya apa ?
Ataukah sebenarnya ini lebih keranah Bea dan Cukai ? saat ekspor bayar 5% tetapi tidak ada secara laporan PPN kita.
Karena ini mungkin ebih kearah Bea Keluar (tertulis Pajak Ekspor)Mohon Pencerahannya…
Viewing 1 - 4 of 4 replies