Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain NPWP cabang dan pusat

  • NPWP cabang dan pusat

     moozooz updated 6 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • moozooz

    Member
    13 September 2017 at 8:48 am

    Selamat pagi,

    PT. A punya kantor dan pabrik, dimana kantor telah di daftarkan dengan NPWP pusat (000) di kpp jakarta, sedangkan pabrik telah di daftarkan dengan npwp cabang (001) di kpp tangerang dan status pkp ada di cabang.

    yang ingin saya tanyakan saat ini kantor pusat kontraknya sudah habis dan akan dipindahkan ke pabrik (kantor dan pabrik satu tempat).
    1. mungkinkan jika npwpnya di tutup salahlah satunya?
    2. atau hanya sekedar pindah alamat?
    3. dan apakah status dengan dua npwp ini janggal? mohon ketentuan hukumnya.

    mohon bantuannya
    terima kasih

  • moozooz

    Member
    13 September 2017 at 8:48 am
  • abrahamchandra

    Member
    13 September 2017 at 9:06 am
    Originaly posted by moozooz:

    1. mungkinkan jika npwpnya di tutup salahlah satunya?

    mungkin saja

    Originaly posted by moozooz:

    2. atau hanya sekedar pindah alamat?

    mungkin lebih tepatnya pindah domisili hanya saja KPP nya masih di domisili yg lama..

  • bimoaryan

    Member
    14 September 2017 at 9:57 am

    ubah alamat aja berarti rekan

  • moozooz

    Member
    26 September 2017 at 4:35 pm

    terima kasih infonya rekan…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now