Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengganti Efaktur Keluaran Backdate
Pengganti Efaktur Keluaran Backdate
Dear Rekan,<br /><br /><br />Apakah bisa jika mengganti faktur pajak keluaran yang awalnya tanggal 11 September menjadi 8 September??<br />Mohon bantuannya .<br /><br /><br /><br />Terimakasih
- Originaly posted by ranijung:
Dear Rekan,<br /><br /><br />Apakah bisa jika mengganti faktur pajak keluaran yang awalnya tanggal 11 September menjadi 8 September??<br />Mohon bantuannya .<br /><br /><br /><br />Terimakasih
tidak bisa reka, faktur pajak pengganti hanya dapat dilakukan karna perubahan apapun kecuali tanggal yang backdate karna dia mengacu pada minimal tanggal awal faktur pajak normal
- Originaly posted by ranijung:
Apakah bisa jika mengganti faktur pajak keluaran yang awalnya tanggal 11 September menjadi 8 September??
Sangat tidak bisa..
FP pengganti itu tgl setelah fp normal pastinya