Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2017

  • Tanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2017

     begawan5060 updated 6 years, 6 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Gatot Prabowo

    Member
    11 September 2017 at 8:39 pm

    Rekan2 semua mohon pencerahannya

    Saya ingin bertanya khususnya di bagian "E. Materi No.5 Point C" dari SE tersebut yang bunyinya sebagai berikut:

    "dalam hal Faktur Pajak diterbitkan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur, pemeriksa tidak perlu melakukan pengujian persyaratan formal Faktur Pajak karena persyaratan formal tersebut telah divalidasi melalui aplikasi e-Faktur, namun demikian perlu dilakukan pengujian saat pembuatan Faktur Pajak dibandingkan dengan saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak".

    Yang ingin saya tanyakan apakah SE tersebut seiring sejalan atau malah bertentangan dengan PP No.1 Tahun 2012 khususnya pasal 17 ayat 5 tentang terutangnya PPN ???

    Mohon pencerahan dari rekan2 semuanya…

  • Gatot Prabowo

    Member
    11 September 2017 at 8:39 pm
  • anasbuchori

    Member
    12 September 2017 at 7:27 am

    kalo menurut saya masih seiring sejalan. apakah ada pertentangannya rekan???

  • bimoaryan

    Member
    14 September 2017 at 10:14 am

    bertentangannya dimana rekan?

  • Gatot Prabowo

    Member
    15 September 2017 at 9:26 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    kalo menurut saya masih seiring sejalan. apakah ada pertentangannya rekan???

    Maaf Pak Anas maksud saya begini :
    Di PP No.1 tahun 2012 pasal 17 ayat 5 disebutkan 3 kondisi terutangnya PPN sebagai dasar pembuatan faktur pajak.

    Sedangkan di UU No.42 tahun 2009 pasal 13 ayat 1 disebutkan terutangnya PPN sebagai dasar pembuatan faktur pajak hanya pada saat penyerahan jasa kena pajak saja.

    Untuk pemeriksa sendiri akan menggunakan PP atau UU ya Pak ?

    Mohon dikoreksi jika saya salah

  • Gatot Prabowo

    Member
    15 September 2017 at 9:27 am
    Originaly posted by bimoaryan:

    bertentangannya dimana rekan?

    Maaf Pak Bimo maksud saya begini :
    Di PP No.1 tahun 2012 pasal 17 ayat 5 disebutkan 3 kondisi terutangnya PPN sebagai dasar pembuatan faktur pajak.

    Sedangkan di UU No.42 tahun 2009 pasal 13 ayat 1 disebutkan terutangnya PPN sebagai dasar pembuatan faktur pajak hanya pada saat penyerahan jasa kena pajak saja.

    Untuk pemeriksa sendiri akan menggunakan PP atau UU ya Pak ?

    Mohon dikoreksi jika saya salah

  • anasbuchori

    Member
    15 September 2017 at 9:57 am

    coba diberi contoh kasus transaksi, perbedaan perlakuannya dimana antara merujuk ke uu ppn dengan pp 1??

    karena kalo menurut saya masih seiring sejalan antara uu dengan pp.

  • begawan5060

    Member
    15 September 2017 at 9:23 pm
    Originaly posted by gabot08:

    Sedangkan di UU No.42 tahun 2009 pasal 13 ayat 1 disebutkan terutangnya PPN sebagai dasar pembuatan faktur pajak hanya pada saat penyerahan jasa kena pajak saja.

    Ini mengutip di UU PPN? Tolong dipelajari lebih teliti..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now