Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Saat Terutang PPh 23 Bunga Pinjaman

  • Saat Terutang PPh 23 Bunga Pinjaman

  • mbohc31

    Member
    6 September 2017 at 9:00 pm
  • mbohc31

    Member
    6 September 2017 at 9:00 pm

    selamat malam rekan,
    saya bekerja di perusahaan pengolahan karet. perusahaan berdiri tahun 2014 (mulai pembangunan pabrik). dalam pelaksanaan pembangunan, dikarenakan kesalahan perencanaan awal, ternyata perusahaan mengalami kekurangan biaya pembangunan, sehingga perusahaan melakukan pinjaman ke pemegang saham orang pribadi (modal saham sudah disetor semua). pinjaman murni digunakan untuk pembangunan pabrik. atas pinjaman dari pemegang saham tersebut tidak dikenakan bunga (tertuang dalam perjanjian utang). perusahaan mulai beroperasi per maret 2016 dan baru memperoleh keuntungan mulai bulan september 2016. selama tahun 2014 dan 2015 perusahaan masih rugi. yang mau saya tanyakan apakah perusahaan saya terutang pph 23 atas bunga pinjaman? jika iya, mulai kapan terutangnya? sejak 2014 atau sejak januari 2016 atau sejak maret 2016 atau September 2016?
    Mobil bantuannya rekan.
    Terima Kasih.

  • begawan5060

    Member
    6 September 2017 at 10:36 pm
    Originaly posted by mbohc31:

    yang mau saya tanyakan apakah perusahaan saya terutang pph 23 atas bunga pinjaman?

    Sama sekali tidak..

  • mbohc31

    Member
    7 September 2017 at 7:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sama sekali tidak..

    Walaupun perusahaan sudah untung rekan?

  • nchip

    Member
    7 September 2017 at 10:39 am
    Originaly posted by mbohc31:

    yang mau saya tanyakan apakah perusahaan saya terutang pph 23 atas bunga pinjaman?

    tidak terutang PPH 23 rekan. Kan di perjanjian memang tidak ada bunga.

    PPh 23 hanya akan muncul jika ada objeknya (bunga).

    thx

  • mbohc31

    Member
    7 September 2017 at 10:51 am
    Originaly posted by nchip:

    tidak terutang PPH 23 rekan. Kan di perjanjian memang tidak ada bunga.

    PPh 23 hanya akan muncul jika ada objeknya (bunga).

    Apakah tidak bertentangan dengan Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 rekan?

  • tas

    Member
    7 September 2017 at 12:42 pm

    Pasal 12

    (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan
    terbatas diperkenankan apabila:
    a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari
    pihak lain;
    b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor
    seluruhnya;
    c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
    kelangsungan usahanya.
    (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang
    sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut
    terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

    Sepertinya tidak bertentangan

  • mbohc31

    Member
    7 September 2017 at 3:50 pm
    Originaly posted by tas:

    Sepertinya tidak bertentangan

    apakah setelah perusahaan memperoleh keuntungan tetap tidak terutang pph 23 atas bunga?

  • mbohc31

    Member
    8 September 2017 at 7:20 am

    Apakah walaupun perusahaan sudah untung tetap tidak terutang bunga pinjaman rekan?

  • avlihar

    Member
    9 September 2017 at 10:06 am

    Sepertinya tidak rekan, karena tidak ada obyek pajaknya ( bunga)

  • Johantio

    Member
    12 September 2017 at 1:04 pm

    setau saya tetap kena rekan nanti diambil % bunga wajar ditahun tersebut. apabila tidak mau kena pajak bunga harus memenuhi semua di dalam Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010

  • tax27

    Member
    12 September 2017 at 3:31 pm
    Originaly posted by johantio:

    setau saya tetap kena rekan nanti diambil % bunga wajar ditahun tersebut. apabila tidak mau kena pajak bunga harus memenuhi semua di dalam Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010

    Dasarnya dari mana rekan? Karena sudah ada perjanjian dua belah pihak dan nyata2nya tidak ada pembayaran bunga. Selama tidak ada penghasilan kenapa ada pph?

    Originaly posted by mbohc31:

    Apakah walaupun perusahaan sudah untung tetap tidak terutang bunga pinjaman rekan?

    Perusahaan sudah untung maupun rugi, selama tidak ada penghasilan ya tidak perlu potong pph.
    Jika yang dikhawatirkan adalah pasal 12 point 1d, perjanjian dan pinjaman terjadi sebelum perusahaan mendapatkan keuntungan bukan?

  • tawey

    Member
    12 September 2017 at 8:17 pm

    Kalo baca link dibawah saat terhutang itu pada saat diakui sebagai biaya
    http://news.ddtc.co.id/artikel/7648/konsultasi-paj ak-kapan-saat-terutang-pph-pasal-23/

  • anasbuchori

    Member
    13 September 2017 at 7:48 am

    kalo menurut saya terutang bunga selama tidak memenuhi syarat kumulatif pasal 12 pp 94 tersebut.

    cmiiw

  • japuman

    Member
    13 September 2017 at 11:07 am
    Originaly posted by tas:

    d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
    kelangsungan usahanya.

    mengalami kesulitan keuangan tidak otomatis mengindikasikan suatu perusahaan harus rugi, bisa saja perusahaan tetap untung tetapi bermasalah di aliran cash flow-nya, etc.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now