Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Saat Terutang PPh 23 Bunga Pinjaman
Saat Terutang PPh 23 Bunga Pinjaman
selamat malam rekan,
saya bekerja di perusahaan pengolahan karet. perusahaan berdiri tahun 2014 (mulai pembangunan pabrik). dalam pelaksanaan pembangunan, dikarenakan kesalahan perencanaan awal, ternyata perusahaan mengalami kekurangan biaya pembangunan, sehingga perusahaan melakukan pinjaman ke pemegang saham orang pribadi (modal saham sudah disetor semua). pinjaman murni digunakan untuk pembangunan pabrik. atas pinjaman dari pemegang saham tersebut tidak dikenakan bunga (tertuang dalam perjanjian utang). perusahaan mulai beroperasi per maret 2016 dan baru memperoleh keuntungan mulai bulan september 2016. selama tahun 2014 dan 2015 perusahaan masih rugi. yang mau saya tanyakan apakah perusahaan saya terutang pph 23 atas bunga pinjaman? jika iya, mulai kapan terutangnya? sejak 2014 atau sejak januari 2016 atau sejak maret 2016 atau September 2016?
Mobil bantuannya rekan.
Terima Kasih.- Originaly posted by mbohc31:
yang mau saya tanyakan apakah perusahaan saya terutang pph 23 atas bunga pinjaman?
Sama sekali tidak..
- Originaly posted by begawan5060:
Sama sekali tidak..
Walaupun perusahaan sudah untung rekan?
- Originaly posted by mbohc31:
yang mau saya tanyakan apakah perusahaan saya terutang pph 23 atas bunga pinjaman?
tidak terutang PPH 23 rekan. Kan di perjanjian memang tidak ada bunga.
PPh 23 hanya akan muncul jika ada objeknya (bunga).
thx
- Originaly posted by nchip:
tidak terutang PPH 23 rekan. Kan di perjanjian memang tidak ada bunga.
PPh 23 hanya akan muncul jika ada objeknya (bunga).
Apakah tidak bertentangan dengan Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 rekan?
Pasal 12
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan
terbatas diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari
pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor
seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
kelangsungan usahanya.
(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang
sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut
terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.Sepertinya tidak bertentangan
- Originaly posted by tas:
Sepertinya tidak bertentangan
apakah setelah perusahaan memperoleh keuntungan tetap tidak terutang pph 23 atas bunga?
Apakah walaupun perusahaan sudah untung tetap tidak terutang bunga pinjaman rekan?
Sepertinya tidak rekan, karena tidak ada obyek pajaknya ( bunga)
setau saya tetap kena rekan nanti diambil % bunga wajar ditahun tersebut. apabila tidak mau kena pajak bunga harus memenuhi semua di dalam Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010
- Originaly posted by johantio:
setau saya tetap kena rekan nanti diambil % bunga wajar ditahun tersebut. apabila tidak mau kena pajak bunga harus memenuhi semua di dalam Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010
Dasarnya dari mana rekan? Karena sudah ada perjanjian dua belah pihak dan nyata2nya tidak ada pembayaran bunga. Selama tidak ada penghasilan kenapa ada pph?
Originaly posted by mbohc31:Apakah walaupun perusahaan sudah untung tetap tidak terutang bunga pinjaman rekan?
Perusahaan sudah untung maupun rugi, selama tidak ada penghasilan ya tidak perlu potong pph.
Jika yang dikhawatirkan adalah pasal 12 point 1d, perjanjian dan pinjaman terjadi sebelum perusahaan mendapatkan keuntungan bukan? Kalo baca link dibawah saat terhutang itu pada saat diakui sebagai biaya
http://news.ddtc.co.id/artikel/7648/konsultasi-paj ak-kapan-saat-terutang-pph-pasal-23/kalo menurut saya terutang bunga selama tidak memenuhi syarat kumulatif pasal 12 pp 94 tersebut.
cmiiw
- Originaly posted by tas:
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
kelangsungan usahanya.mengalami kesulitan keuangan tidak otomatis mengindikasikan suatu perusahaan harus rugi, bisa saja perusahaan tetap untung tetapi bermasalah di aliran cash flow-nya, etc.