Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peninjauan Kembali
Tagged: peninjauan_kembali, sengketa_p, sengketa_pajak
Peninjauan Kembali
Dear Rekan-rekan,
saya mau tanya apabila kita mengajukan peninjauan kembali ke MA, disitu diminta bayar perkara dan dimasukan kode wilayah. Untuk Kode Wilayahnya diisi apa ya?diisi oleh pihak bank
Justru pihak bank jawab tidak tau. jadi bagaimana ya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies