Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Keterangan Terdaftar Hilang
Surat Keterangan Terdaftar Hilang
Selamat pagi rekan Ortax,
apabila SKT Perusahaan hilang apakah direktur yang harus mengurus permohonan cetak ulang nya atau boleh diwakilkan misal kepada salah satu pegawainya, dan apakah harus menggunakan surat kuasa ?
dan apakah harus membawa surat kehilangan juga ?
Mohon penjelasannya rekan
terima kasihSalam
- Originaly posted by liliflow:
liliflow
Newbie
Location : .
Joined : 05 Sep 2017.
Posts : 1.
 Post Reply  Quote 05 Sep 2017 10:55
Selamat pagi rekan Ortax,apabila SKT Perusahaan hilang apakah direktur yang harus mengurus permohonan cetak ulang nya atau boleh diwakilkan misal kepada salah satu pegawainya, dan apakah harus menggunakan surat kuasa ?
dan apakah harus membawa surat kehilangan juga ?
Mohon penjelasannya rekan
terima kasihSalam
yang penting ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk pengurusan ke KPP biasanya bisa diwakilkan karyawan perusahaan.
atau sebaiknya coba telfon AR nya dulu saja. karena sekarang sudah banyak KPP yang meminta Direkturnya yang mengurus perihal administrasi perpajakan.
Thx
- Originaly posted by nchip:
yang penting ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian
setuju
dan bisa diwakilkan rekan, bikin surat kuasa aja.
tahun lalu perusahaanku juga mengalami hal serupa. jangan lupa surat permohonan pencetakan ulang SKT-nya.
- Originaly posted by prabowory:
 Post Reply  Quote 05 Sep 2017 11:18
jangan lupa surat permohonan pencetakan ulang SKT-nya.betul.
terima kasih atas tanggapan nya rekan ortax
sangat membantu sekali