Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Mohon Bantu Hitung PPh 21
Mohon Bantu Hitung PPh 21
dear rekan ortax….
saya masih bingung nich…berapa ya PPh 21 yang harus dibayar untuk masa pajak agustus 2017 jika karyawan menerima gaji Rp 6.500.000 (take home pay). mohon rincian cara hitungnya?
PTKPnya berapa?
monggo bisa meluncur kesini https://ortax.org/kalkulatorpph21/
PTKP nya 67.500.000 (K/2)
iya saya sudah meluncur tapi masih bingung…ko beda sama hitungan saya. dimana letak kesalahan saya. mohon bantu detail hitungannya ya rekan prabowory
Hitungan rekan brp?
27500 cuman kl di kalkulator ortax 0. gmn itu?
- Originaly posted by Mahardhini:
27500 cuman kl di kalkulator ortax 0. gmn itu?
PTKP-nya?
Kapan mulai kerja?
juli 2014 rekan begawan5060 gmn tuh ?
- Originaly posted by Mahardhini:
juli 2014 rekan begawan5060 gmn tuh ?
Jadi selama ini hitungan pph 21 nya gimana?kok bingungnya baru di Agustus 2017?
selama ini bukan saya, orangnya mendadak resign…saya mah baru disini. mohon pencerahannya rekan rekan
Rekan mahardhini,
jika yang bersangkutan orang Indonesia perhitungan penyetahunannya hanya dikalikan 8 bulan (bukan 12 bulan).
6,500,000 x 8 = 52,000,000
PTKP = 67,500,000 (PTKP masih lebih tinggi)
PKP = 0
PPh 21 = 0jadi yang di kalkulator sudah benar rekan.
thx
- Originaly posted by nchip:
jika yang bersangkutan orang Indonesia perhitungan penyetahunannya hanya dikalikan 8 bulan (bukan 12 bulan).
Kenapa?
Penghitungan yang benar :
1. Non gross up :
Ph Bruto = 6.500.000
Bi Jbt = 325.000
Ph Neto sebulan = 6.175.000
Ph Neto setahun = 74.100.000
PTKP (K/2) = 67.500.000
Ph KP = 6.600.000
PPh setahun = 330.000
PPh sebulan = 27.5002. Gross Up :
Ph Bruto = 6.500.000
Tunjangan PPh = 28.871
Jumlah Ph bruto = 6.528.871
Bi Jbt = 326.444
Ph Neto sebulan = 6.202.427
Ph Neto setahun = 74.429.129
PTKP (K/2) = 67.500.000
Ph KP = 6.929.129
PPh setahun = 346.450
PPh sebulan = 28.871Take home pay = 6.528.871 – 28.871 = 6.500.000
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa?
karena org Indonesia kewajiban pajak subyektifnya akan tetap berlanjut sehingga tidak perlu disetahunkan saat menghitung Ph netto nya.
Lain hal jika yang dihitung adalah WNA yang meninggalkan Indonesia utk selama-lamanya. walaupun bekerja 8 bulan (Januari – Agustus) maka menghitung penghasilan netto nya disetahunkan Ph netto sebulan X 12/8
Mungkin penjelasan ane yang susah dipahami rekan, tp maksud ane ke arah sana hehe.