Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penghapusan denda dan sanksi administrasi pajak
Penghapusan denda dan sanksi administrasi pajak
Selamat siang Rekan,
Mohon informasi proses pengajuan surat permohonan penghapusan denda dan sanksi administrasi, WP telah mengajukan surat permohonan penghapusan dan belum mendapatkan jawaba namun di satu sisi WP menerima Surat Teguran untuk melakukan pembayaran denda dan sanksi , Yang ingin saya tanyakan : Apa yang harus dilakukan Wp ? menunggu jawaban atau melakukan pembayaran dulu mengingat dalam surat teguran terdapat jatuh tempo pembayaran. Terima kasihTidak perlu dibayar, kalau sedang mengajukan surat permohonan penghapusan denda dan sanksi administrasi pasal 36 UU KUP tsb.
karena hal ini tertangguh sampai ada putusan nya
Viewing 1 - 3 of 3 replies