Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penghapusan denda dan sanksi administrasi pajak

  • Penghapusan denda dan sanksi administrasi pajak

     ivander updated 6 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ervia

    Member
    31 August 2017 at 11:36 am
  • ervia

    Member
    31 August 2017 at 11:36 am

    Selamat siang Rekan,
    Mohon informasi proses pengajuan surat permohonan penghapusan denda dan sanksi administrasi, WP telah mengajukan surat permohonan penghapusan dan belum mendapatkan jawaba namun di satu sisi WP menerima Surat Teguran untuk melakukan pembayaran denda dan sanksi , Yang ingin saya tanyakan : Apa yang harus dilakukan Wp ? menunggu jawaban atau melakukan pembayaran dulu mengingat dalam surat teguran terdapat jatuh tempo pembayaran. Terima kasih

  • ivander

    Member
    4 September 2017 at 1:53 pm

    Tidak perlu dibayar, kalau sedang mengajukan surat permohonan penghapusan denda dan sanksi administrasi pasal 36 UU KUP tsb.

    karena hal ini tertangguh sampai ada putusan nya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now