• koreksi fiskal

     akuntax77 updated 6 years, 5 months ago 2 Members · 4 Posts
  • akuntax77

    Member
    20 August 2017 at 11:39 am

    Dear All,
    salam hangat buat seluruh penghuni forum dan salam hormat buat para master pajak di forum ini, saya penghuni baru mau tanya perihal koreksi fiskal.

    1. jika untuk biaya BBM mis: 300 jt, lalu 10% dari nilai itu ada alokasi BBM untuk direktur perusahaan dan 20% dari nilai itu untuk BBM pekerja lapangan, maka koreksi fiskal nya bagaimana ya ? apakah seluruh nilai 300 jt x 50% yang di perbolehkan untuk deductible expense atau hanya nilai 10 % dan 20% dari nilai 300 jt yang deduc.exp. nya 50%, selain itu nilainya bisa menjadi pengurang semua ?

    2. apabila ada biaya listrik yuntuk gudang perusahaan yang lokasi nya terpisah dgn gedung kantor, itu apakah bisa menjadi deductible exp.?

    3. tunjangan kesehatan dan tunjangan pendidikan karyawan apakah boleh menjadi deductible exp. ?

    mohon pencerahannya para wahai penghuni forum dan para master forum

  • akuntax77

    Member
    20 August 2017 at 11:39 am
  • abrahamchandra

    Member
    20 August 2017 at 4:50 pm
    Originaly posted by akuntax77:

    1. jika untuk biaya BBM mis: 300 jt, lalu 10% dari nilai itu ada alokasi BBM untuk direktur perusahaan dan 20% dari nilai itu untuk BBM pekerja lapangan, maka koreksi fiskal nya bagaimana ya ? apakah seluruh nilai 300 jt x 50% yang di perbolehkan untuk deductible expense atau hanya nilai 10 % dan 20% dari nilai 300 jt yang deduc.exp. nya 50%, selain itu nilainya bisa menjadi pengurang semua ?

    jika bisa dibuat daftar norminatifnya, ya boleh2 saja tidak mengkoreksi fiskal sebesar 50%..

    Originaly posted by akuntax77:

    2. apabila ada biaya listrik yuntuk gudang perusahaan yang lokasi nya terpisah dgn gedung kantor, itu apakah bisa menjadi deductible exp.?

    selama gudang tersebut tercatat sebagai aset perusahaan ya bisa dianggap deductable expense

    Originaly posted by akuntax77:

    3. tunjangan kesehatan dan tunjangan pendidikan karyawan apakah boleh menjadi deductible exp. ?

    tunjangan kesehatan dan tunjangan pendidikan adalah unsur penghitungan PPh Pasal 21

  • akuntax77

    Member
    9 October 2017 at 1:55 pm

    terimakasih abrahamchandra

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now