• Tarif pajak

  • andrisavana

    Member
    19 August 2017 at 9:12 pm
  • andrisavana

    Member
    19 August 2017 at 9:12 pm

    Mohon bantuan dan penjelasan dari rekan2.
    Saya sangat baru dalam perpajakan.

    Ayah kandung saya membelikan istri saya
    sepeda motor dengan nilai 30.200.000.
    (menurut saya ini termasuk hibah sbg objek pajak,
    dan dikenakan pph)

    Yang mau saya tanyakan,
    1. Pajak2 apa saja yang dikenai atas kondisi diatas?
    2. berapa besar tarif pajak2 tersebut dan
    bagaimana cara menghitung besar pajak yang harus
    dibayar ke dinas pajak?

    Terima kasih, mohon maaf jika saya ada salah penyampaian

  • abrahamchandra

    Member
    19 August 2017 at 10:40 pm
    Originaly posted by andrisavana:

    1. Pajak2 apa saja yang dikenai atas kondisi diatas?

    PMK No. 245/PMK.03/2008, mengatakan bahwa:
    5 poin yang ada di dalam pasal tersebut tidak serta merta bebas dari pajak penghasilan. Perlu dicermati terlebih dahulu bahwasanya ada bagian yang ternyata menjadi objek pajak yaitu:

    1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Jadi jika hibah diberikan kepada anak kandung, atau hibah kepada orang tua bukanlah objek PPh. Tetapi jika hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain maka merupakan objek PPh.
    2. Badan keagamaan adalah badan keagamaan yang kegiatannya hanya untuk mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan tanpa mencari keuntungan. Apabila badan ini bertujuan mencari keuntungan, maka bisa dikenakan pajak penghasilan.
    3. Badan pendidikan adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan tanpa mencari keuntungan. Tetapi jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain, maka bisa masuk kedalam objek pajak.

  • andrisavana

    Member
    21 August 2017 at 10:14 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    Tetapi jika hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain maka merupakan objek PPh.

    Terima kasih rekan abrahamchandra.
    Dengan demikian benar bahwa kondisi tsb
    sbg objek pajak pph.
    Kalau boleh tahu, PPh pasal berapa dan
    berapa tarifnya, ya Pak?

    Sekali lg terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    21 August 2017 at 12:22 pm
    Originaly posted by andrisavana:

    Kalau boleh tahu, PPh pasal berapa dan
    berapa tarifnya, ya Pak?

    PPh Pasal 21 sebagai tambahan kemampuan ekonomis, tarifnya progresif sesuai dengan tarif pasal 17.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now